Oknum PNS Asahan yang Kepergok Pingsan Tanpa Celana Dalam di Mobil Akhirnya Dipenjara
Oknum PNS yang kedapatan pingsan di dalam mobil tanpa celana dalam dijatuhi hukuman penjara
TRIBUNJAMBI.COM - Oknum PNS yang kedapatan pingsan di dalam mobil tanpa celana dalam dijatuhi hukuman penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akhirnya menjatuhi hukuman terhadap Zul (37) dan H (39) dalam persidangan yang berlangsung Rabu (23/9/2020).
Dua oknum PNS itu terbukti melakukan perzinahan.
• Begini Nasib 2 PNS Asahan yang Ditemukan Pingsan Dalam Mobil Tanpa Celana, Ditetapkan Jadi Tersangka
Zul dan H, yang berstatus PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan, dijatuhi oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ulina Marbun, masing-masing dengan hukuman penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP," ujar Ulina, Rabu.
Dijelaskan majelis hakim sebelumnya pembacaan vonis tersebut, bahwa hal yang memberatkan para terdakwa dalam kasus ini adalah perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan telah melanggar norma kesopanan di masyarakat.
• Dua ASN di Asahan yang Ditemukan Pingsan Tanpa Celana Dalam di Mobil Resmi Dicopot Jabatannya

"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.
Usai mendengar pembacaan vonis, kedua terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima putusan menjelia hakim.
"Terima majelis," kata Zul yang disambut sama oleh H.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Pada persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020) jaksa Kartika menuntut terdakwa Zul dan H masing-masing dengan hukuman 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.
"Yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan, yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan. Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," ungkap Kartika, usai sidang pekan lalu.
Diketahui, Zul dan H pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB kedapatan pingsan di dalam mobil Innova warna hitam BK 1746 HC yang terparkir di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan.
Mobil yang mereka tumpangi itu dalam keadaan mesin dan kaca tertutup rapat. Saat ditemukan, keduanya berada di jok baris kedua mobil dengan kondisi pakaian yang tidak lengkap.
Oleh polisi, Zul dan H dibawa ke RSUD H Abdul Manan Simatupang untuk mendapat pertolongan. Hasil pemeriksaan tim medis, keduanya pingsan akibat keracunan karbon monoksida.
Sebelum ada kasus ini, Zul merupakan Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti. Kini jabatan keduanya telah dicopot.