Korupsi SIRO RSUD Hanafie Bungo, Ketua Pokja dan PPK Pengadaan Jalani Sidang Dakwaan

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Integrasi Ruang Operasi (SIRO)RSUD Hanafie Muara Bungo, menjalani sidang perdana di Pengadilan.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Sidang dugaan korupsi SIRO RSUD Hanafie Muara Bungo 

Ketua Pokja dan PPK Pengadaan SIRO RSUD Hanafie Muara Bungo Jalani Sidang Dakwaan

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Integrasi Ruang Operasi (SIRO)RSUD Hanafie Muara Bungo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (23/9/2020).

Kedua terdakwa adalah Irwansyah, ketua Pokja Pengadaan dan Muhammad selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Dakwaan dibacakan oleh jaksa Sinta, selaku penuntut umum Kejari Muaro Bungo.

Dakwaan dibackaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, sidang tersebut digelar secara daring. Sementara kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Jambi.

Kesaksian Ibu Bayi yang Diculik di Kota Jambi, Intan: Anak Saya Sudah Ditawar Rp 7 Juta

Bambang Titipkan Bayi Hasil Penculikan di Jambi, Bawa Uang Rp 2 Juta Pergi Ke Jawa Cari Pembeli

Suami Istri Terkapar Setelah Dua Truk Batu Bara Tabrakan di Talang Bakung, Sopir Melarikan Diri

Dalam dakwaan JPU Kejari Jambi menyebut kalau terdakwa Irwansyah diduga meloloskan PT Raditama Lintas Komunika sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.

Hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar 1,2 miliar lebih. sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keungan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Integrasi Ruang Operasi (SIRO) No. SR-218/PW05/5/2019 tanggal 3 September 2019.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu meloloskan penawaran dari PT Raditama Lintas Komunika, mulai dari evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga hingga ke pembuktian kualifikasi,” kata JPU Shinta membacakan surat dakwaan.

Kerugian negara itu timbul dari akibat kelalaian kedua terdakwa yang meloloskan PT Raditama Lintas Komunika yang memiliki kompetensi SDM dari segi keahlian, pengalaman, kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan SIRO.

Keduanya didakwa atas pelanggaran pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau sebagai mana dakwaan alternatif yakni dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved