Kantor Gubernur Jambi Ditutup, Tidak Ada Satu Pegawai Masuk Kerja
Berbeda dari biasanya yang selalu ramai saat jam dinas, Selasa (22/9) suasana di kantor Gubernur Jambi tampak lengang.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berbeda dari biasanya yang selalu ramai saat jam dinas, Selasa (22/9) suasana di kantor Gubernur Jambi tampak lengang. Hanya ada beberapa pegawai tampak hadir berpakaian dinas.
Kantor Gubernur Jambi mulai Selasa memang ditutup dan tidak ada pelayanan selama tiga hari, terhitung tanggal 22-24 September 2020.
Hal itu dilakukan Pemprov Jambi menyusul adanya beberapa orang ASN di lingkup Sekretariat Daerah (Kantor Gubernur) Jambi yang positif Covid-19.
• Usai Ikut Proses Pemakaman Bian, Fasha, Istri dan Anak Langsung Jalani Isolasi, Hasil Swab Negatif
• Pelaku Penculik Bayi di Kota Jambi Ditangkap di Jakarta, Diduga Sedang Mencari Pembeli
• Banyak Terkecoh Jika Ariel Tatum, Anya Geraldine dan Wika Salim Beda Tipis Bagian yang Ini Rupanya
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jambi nomor 2259/SE/Setda.org-1.1/IX/2020.
Edaran ini, kata Johansyah, merujuk pada Pergub nomor 35 tahun 2020. Dia juga menyebut penutupan kantor gubernur ini berlaku untuk semua, dan tak ada satupun pegawai yang masuk kerja. "Jadi selama tiga hari akan dilakukan penyemprotan desinfektan," katanya.

Selain kantor gubernur, ditambah Johansyah, dinas yang tutup yakni Dinas PUPR dan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
"Selama kantor tutup, maka harus bekerja dari rumah (WFH) dengan mengirimkan laporan pekerjaan melalui media elektronik yang telah disetujui bersama atasan," kata Johansyah.
• Sudah Dihancurkan Hatinya Oleh Gisel, Reaksi Gading Marten: Menangis, Habis Itu Bisa Ikhlas
• Siapa Sebenarnya Dr Li Meng Yan Ilmuwan China yang Sedang Diburu karena Penelitian Wuhan
• Dalam Dua Hari 74 Karyawan BRI Padang positif Covid-19, Kantor Cabang Langsung Ditutup
Kepada seluruh dinas di Pemprov Jambi, nantinya juga diberlakukan tiga hari penutupan kantor apabila ada ASN yang terkonfirmasi Covid-19. Dan bagi pegawai yang kondisinya menurun tak diperbolehkan ke kantor.
Lalu pada hari keempat setelah penutupan, kantor bisa dibuka kembali sebagaimana biasanya.
Seperti diketahui untuk Setda Provinsi Jambi ada beberapa ASN yang terpapar Covid-19, antara lain pasien 349 dan 371. Lalu untuk Bakeuda yang terpapar merupakan ASN yang berkontak erat dengan adiknya yang baru pulang dari Bali. (kip)