DPR, Pemerintah dan KPU Tetap Sepakat Pilkada Digelar 9 Desember 2020, Ini Alasannya
Pilkada 2020 tetap digelar 9 Desember 2020, walau masih di tengah pandemi Covid-19.
Editor:
Rahimin
"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada Tetap Digelar 9 Desember, KPU Diminta Revisi PKPU Pilkada",
Rekomendasi untuk Anda