Pilkada di Jambi

Ingat! Jika Ingin Ikut Kampanye, Bupati atau Walikota Aktif Dilarang Lakukan Ini

Cuti hanya diperbolehkan di hari kampanye saja. Hal ini dikatakan anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin kepada Tribunjambi.com, Senin (21/9/2020

Penulis: tribunjambi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bagi bupati dan walikota yang tidak maju Pilkada 2020 namun ingin ikut kampanye, diperbolehkan dengan syarat mengajukan cuti.

Cuti hanya diperbolehkan di hari kampanye saja. Hal ini dikatakan anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin kepada Tribunjambi.com, Senin (21/9/2020).

"Hanya (boleh,red) cuti pada saat kegiatan kampanye," ujarnya.

Realisasi Replanting Sawit Tahun Ini di Provinsi Jambi Masih Rendah, Ini Penyebabnya

Sempat Dinyatakan Terinfeksi Virus Corona, Fabian Putra Wali Kota Jambi Hari Ini Meninggal Dunia

Anak Bungsu Wali Kota Jambi Meninggal, 4 Keluarga Fasha Positif Corona, Kronologi Fabian Berpulang

Selain itu, selama cuti di hari kampanye, bupati/walikota aktif juga dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, dan lainnya. (Tribunjambi/Hendro Herlambang)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved