Pria Asal Solok Bayar Rp 100 Juta ke "Wakapolda" Lampung, Niat Jadi Polisi Berakhir Tragis

Demi jadi polisi, warga bayar Rp 100 juta ke 'Wakapolda', ending-nya malah tragis. Jangan tergoda untuk melakukan praktik suap saat pendaftaran polis

Editor: Nani Rachmaini
KOMPAS.COM
Ilustrasi. Demi jadi polisi, warga bayar Rp 100 juta ke 'Wakapolda', ending-nya malah tragis. 

TRIBUNJAMBI.COM - Demi jadi polisi, warga bayar Rp 100 juta ke 'Wakapolda', ending-nya malah tragis.

Jangan tergoda untuk melakukan praktik suap saat pendaftaran polisi.

Peristiwa ini bisa jadi pelajaran berharga.

Seorang pria berinisial DH (41) melakukan penipuan dengan menjadi polisi gadungan.

Tak tanggung-tanggung, DH mengaku sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung.

DH kemudian menipu seorang warga Kabupaten Solok, Sumatera Barat, hingga mendapatkan uang sebesar Rp 106,9 juta.

Satu Pertanyaan Ini Bikin Taufik Hidayat Jadi Trending Topic Twitter

Masih Belum Dapat Rp 1,2 Juta Tahap 3? Whatsapp di Nomor 08119115910

Peringatan Dini BMKG Sabtu (19/9) - Sejumlah Wilayah Hujan Petir Disertai Angin Kencang

DH yang mengaku berpangkat jenderal ini mengklaim bisa meluluskan seseorang masuk polisi sehingga warga berinisial I (50) teperdaya dan menyerahkan uangnya secara bertahap.

"Kejadiannya pada Mei 2020 lalu, saat korban dikenalkan oleh E kepada DH. E mengaku DH merupakan pamannya yang menjabat sebagai Wakapolda Lampung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Iptu Defrianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Menurut Defrianto, E kemudian memberikan nomor telepon DH kepada korban I.

Kemudian, korban menghubungi DH untuk meminta bantuan supaya anaknya bisa lulus masuk polisi.

"Setelah dibujuk rayu oleh tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 106.900.000," kata Defrianto. 

Namun, setelah tes masuk Bintara polisi berakhir, anak korban ternyata tidak lulus.

Saat korban menghubungi tersangka, ponsel tersangka DH sudah tidak aktif.

"Korban kemudian melapor ke Polres Solok pada 16 September lalu. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka DH berhasil diringkus," kata Defrianto.

Sementara itu, E saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Solok, Solok, Sumatera Barat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved