Alasan Pemerintah Cabut & Blacklist 180.000 Penerima Kartu Prakerja, Bagaimana Jika Lupa Password?
"Sampai dengan hari ini, ada sekitar 180.000 penerima yang dicabut kepesertaannya atau ekuivalen dengan 3,8 persen peserta," kata Louisa
TRIBUNJAMBI.COM - Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada sekitar 180.000 atau 3,8 persen status kepesertaan penerima Kartu Prakerja dicabut.
Angka 180.000 itu terhitung dari gelombang pertama hingga gelombang keempat Kartu Prakerja.
"Sampai dengan hari ini, ada sekitar 180.000 penerima yang dicabut kepesertaannya atau ekuivalen dengan 3,8 persen peserta," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Ia menjelaskan, pencabutan status kepesertaan disebabkan karena penerima Kartu Prakerja belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan pertama dalam 30 hari.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada sekitar 180.000 atau 3,8 persen status kepesertaan penerima Kartu Prakerja dicabut.
• Bohongi Istrinya, Pria Ini Ngaku Positif Covid-19 dan Isolasi Mandiri demi Ena Ena Sama Selingkuhan
• Wanita Cantik Ini Alami Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soeta hingga Pemerasan, Raba Bagian Ini
Angka 180.000 itu terhitung dari gelombang pertama hingga gelombang keempat Kartu Prakerja.
"Sampai dengan hari ini, ada sekitar 180.000 penerima yang dicabut kepesertaannya atau ekuivalen dengan 3,8 persen peserta," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2020).
Ia menjelaskan, pencabutan status kepesertaan disebabkan karena penerima Kartu Prakerja belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan pertama dalam 30 hari.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.
Selain pencabutan status kepesertaan, penerima tersebut juga tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blacklist.
Sementara itu, dalam Pasal 19 menyebutkan, penerima Kartu Prakerja diberikan dana bantuan untuk pelatihan dengan jangka waktu hingga 15 Desember 2020.
Jika melebihi waktu tersebut dan masih ada sisa saldo pelatihan, maka bantuan dana itu akan dikembalikan ke rekening kas negara.
• Ketika Istri Denny Cagur Kesal dengan Suami karena Beli Mobil Tanpa Kasih Tau, Langsung Jual Kucing
• Lengkap Jadwal MotoGP Emilia Romagna 2020, Mulai dari FP1 hingga Race Live Streaming Siaran Langsung
Lupa password