Sri Mulyani Digugat Anak Soeharto, Bambang Trihatmodjo Meradang Gara-gara Hal Ini
Pengusaha Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Isi gugatan tersebut terkait
TRIBUNJAMBI.COM - Pengusaha Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk keluar negeri.
Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk keluar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Adapun berikut fakta terkait gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menkeu.
1. Bambang Belum Lunasi Utang ke Pemerintah
Pencekalan terhadap Bambang dilakukan lantaran dirinya belum melunasi utang kepada Negara.
Dikutip dari Kontan.co.id, utang tersebut muncul kala Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
• Diduga Berjumlah Lima Orang, Komplotan Pembobol ATM Gasak Uang Ratusan Juta, Bawa Kabur CCTV
• VIDEO Fei Serahkan Kukang ke BKSDA Jambi Setelah Tahu Satwa Dilindungi
• Hati-hati, Lima Zodiak Ini Diprediksi Mudah Untuk Berselingkuh
Namun, belum jelas besaran tagihan Kementerian Keuangan ke konsorsium yang dipimpin Bambang Tri itu.
Staf khusus Menkeu Sri Mulyani Yustinus Prastowo menjelaskan, utang itu merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara.
“Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara,” ujar Yustinus, Kamis (17/9/2020).
Piutang atau tagihan kepada Bambang oleh Setneg dialihkan ke Kementerian Keuangan, yakni ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.
“Utang terkait penyelenggaran SEA Games tahun 1997.
Jadi kami hanya menjalankan penagihan, memberikan peringatan, terus melakukan pencekalan karena ada pelimpahan kasus dari Setneg,” ujar Yustinis.
2. Alasan Pencekalan Bambang agar Mematuhi Kewajiban
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.