Kabar Baik! Tarif Rapid Test Bandara Soekarno Hatta Turun Jadi Rp 85 Ribu, Berlaku Mulai Hari Ini

Kabar Baik! tarif Rapid Test bandara Soekarno Hatta turun menjadi Rp 85 ribu mulai hari ini, Jumat (18/9/2020).

Editor: Heri Prihartono
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Kabar Baik! Tarif Rapid Test Bandara Soekarno Hatta Turun Jadi Rp 85 Ribu, Berlaku Mulai Hari Ini 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar Baik! tarif Rapid Test bandara Soekarno Hatta turun  menjadi Rp 85 ribu mulai hari ini, Jumat (18/9/2020).

Kabar turunnya tarif Rapid Test bandara Soekarno Hatta  dinantikan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut informasi akun Twitter @CGK_AP2, calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta bisa mendapatkan layanan Rapid Test Covid-19 di Terminal 2 dan 3.

Kabar gembira tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta, Haerul Anwar.

Pria Ini Pilih Di Penjara Karena Tak Mampu Bayar Denda Saat Razia Masker

"Tarif terbaru mulai berlaku Jumat pukul 00.01 WIB. Tarif tersebut sudah termasuk Surat Keterangan hasil Rapid Test yang merupakan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan udara," kata Haerul saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020) malam, dikutip dari Tribun Jakarta.

Ia menuturkan, layanan pemeriksaan Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta dapat dilakukan di Shelter Skytrain Terminal 2 dan Terminal Kedatangan Gate 5 Terminal 3.

Viral, Maia Estianty Berbagi Duka Artis Korban Covid-19, Sosok Mey Chan Jadi Sorotan

Layanan Rapid Test di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta dibuka 24 jam.

Layanan ini tidak hanya diperuntukkan bagi calon penumpang, melainkan terbuka untuk umum.

Cara Mendapatkan Layanan Rapid Test Covid-19

Calon penumpang atau masyarakat umum yang hendak melakukan Rapid Test Covid-19 di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta diharuskan mendaftarkan diri secara online di website https://travelation.angkasapura2.co.id.

Setelah terdaftar di Travelation, klik LabKlinik Kimia Farma.

Lalu isi data diri sesuai dengan identitas dan jawab semua pertanyaan.

Langkah selanjutnya, tunjukkan bukti registrasi saat pemeriksaan Rapid Test.

Petugas akan memberikan nomor antrean untuk dilakukan pemeriksaan.

PSBB Jilid 2, Bandara Soekarno-Hatta Lakukan Beberapa Penyesuaian

Bandara Soekarno-Hatta melakukan beberapa penyesuaian menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

PT Angkasa Pura II bersama stakeholder mendukung pemberlakuan PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Bandara Soekarno-Hatta (Instagram/@angkasapura2)

Sementara, untuk penumpang pesawat yang berangkat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta di tengah PSBB DKI Jakarta harus memperhatikan lima hal sebagai berikut.

1. Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.

Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

2. Penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.

3. Penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan.

Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.

4. Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

5. Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui:
a. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner;
b. Pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
c. Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan;
d. Meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
e. Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat;
f. Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

"Dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta," ujar Awaluddin.

Di samping hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat.

Lalu menerapkan physical distancing, serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.

Penumpang pesawat juga hendaknya mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik.

Bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi harus memperhatikan bahwa kapasitas maksimal hanya boleh diisi dua orang per baris kursi, kecuali satu domisili.

Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.

Adapun PT Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang pesawat sesering mungkin mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menggunakan sabun serta air mengalir di wastafel yang tersebar di sejumlah titik di bandara.

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Artikel ini Telah Tayang di Tribun Travel https://travel.tribunnews.com/amp/2020/09/18/berlaku-mulai-hari-ini-biaya-rapid-test-di-bandara-soekarno-hatta-turun-jadi-rp-85-ribu?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved