Serangan Balik Irwansyah, Jerat Medina Zein dan Lukman Azhari Dengan 5 Pasal Sekaligus
Pasca kasusnya sudah dihentikan pihak kepolisian, Penyanyi Irwansyah kini melaporkan balik pengusaha Medina Zein dan suaminya Lukman Azhari atas dugaa
Sayangnya, Irwansyah langsung bergegas pulang meninggalkan Polres Jakarta Selatan lewat jalur belakang usai menjalani pemeriksaan.
Jerat pasal berlapis
Pihak Irwansyah melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari dengan pasal berlapis.
• Cek Endra Resmi Kukuhkan Posko dan Koalisi Jambi Cerah di Kabupaten Tanjabbar
• Viral, Istri Dicerai, Pria Ini Diam-diam Pacari Ibu Mertua, Saat Datang Melamar Hampir Dipenjara
• Bupati Merangin Larang OPD Beli Kendaraan Dinas, Kecuali Berhubungan Langsung dengan Masyarakat
• Selain #ALIVE dan Kingdom, Ini 5 Film Tentang Zombie yang Tayang di Netflix
"Kita jerat orang ini dengan 5 pasal.
Nanti menentukan pasal apa saja itu ada penyidik," ucap Zakir.
Kelima pasal yang dimaksud di antaranya adalah Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal Tentang Penyebaran Berita Bohong.
Diketahui, laporan ini dibuat setelah Polrestabes Bandung menetapkan SP3 terhadap laporan Medina atas Irwansyah terkait dugaan penggelapan dana bisnis kue kekinian, Bandung Makuta.
"Ada beberapa pasal yang kita laporkan.
Pertama, Pasal 310 KUHP, kemudian Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan ada Pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong," kata Zakir.
Tutup pintu damai
Tak hanya melaporkan, Irwansyah juga sudah menutup pintu damai untuk Medina Zein yang melaporkannya atas dugaan penggelapan dana sekitar Rp 1,9 miliar.
Alih-alih berdamai, suami Zaskia Sungkar ini justru malah melaporkan balik Media Zein atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Soal damai atau tidak damai itu nanti keputusannya di Irwan selaku pelapor.
Yang pasti sampai saat ini saya belum mendengar dia mengatakan ingin berdamai makanya melaporkan," kata Zakir Rasyidin.
Jalur komunikasi antara Irwansyah dan Medina Zein pun tidak berlangsung cukup baik.