Penjaga Kos Minta Jatah Usai Rekam Video Bugil Penghuni, Ancam Perkosa Sang Gadis yang Masih SMA
Bahkan pelaku juga meminta uang Rp 1 juta dengan cara yang sama. Korban yang merasa diperas akhirnya melaporkan kasus ini bersama orangtuanya
TRIBUNJAMBI.COM - Polres Musirawas, Sumatera Selatan, menangkap seorang pria penjaga kos berinisial ES (38) lantaran memerkosa seorang siswi SMA yang merupakan penghuni kos.
Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban membuat laporan di Polres Musirawas pada Senin (14/9/2020) kemarin.
Dari laporan tersebut, petugas akhirnya langsung bergerak menangkap tersangka tanpa ada perlawanan.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada 30 Agustus 2020.
Awalnya, tersangka ED secara diam-diam mengintip korban yang ketika itu sedang video call bersama pacarnya.
• Didenda Hingga Rp500 Ribu, Perda tentang Penegakan Protokol Kesehatan Tanjabbar Sudah Disahkan
• Dalam Hitungan Jam, Polda Metro Jaya Amankan 2 Pelaku Pembunuhan Mutilasi Di Apartemen Kalibata City
• Pria Ini Kehilangan Ponsel Miliknya, Saat Ditemukan Isi Galeri Fotonya Penuh Dengan Selfie Monyet
• Beredar Isu Penusuk Syekh Ali Jaber Dibebaskan, Kadiv Humas Polri: Itu Berita Hoax
Saat itu, korban tanpa menggunakan busana di dalam kamar.
"Secara diam-diam tersangka merekam aktivitas korban saat sedang video call dengan pacarnya dalam keadaan tanpa busana. Lalu tersangka juga mengintip korban saat sedang mandi. Korban ini kos di rumah pelaku," kata Efrannedy dalam pesan singkat, Rabu (16/9/2020).
Setelah itu, EP langsung masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan menyebarkan video bugil korban ke media sosial.
Sebagai gantinya, pelaku EP memaksa korban untuk melayani nafsu seksualnya.
Korban akhirnya menuruti kemauan pelaku hingga pemerkosaan tersebut berlangsung sebanyak dua kali.
"Bahkan pelaku juga meminta uang Rp 1 juta dengan cara yang sama. Korban yang merasa diperas akhirnya melaporkan kasus ini bersama orangtuanya dan pelaku ditangkap," ujar Efrannedy.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.