Begini Cara Penukaran Uang Pecahan Rp 75 Ribu Edisi HUT RI ke 75 di Jambi

“Individual agak ribet. karena banyak orang, harus antri. Mungkin bisa sampai tahun depan, karena dibatasi 300 orang per-hari,” ujarnya di Kantor Bank

Penulis: tribunjambi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Vira
Jazari Abdul Hamid, Deputi Kepala Perwakilan Kasi Pembayaran BI Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penukaran uang pecahan Rp 75 ribu edisi HUT RI ke 75 bisa dilakukan secara individual dan kolektif.

Ini dikatakan oleh Jazari Abdul Hamid, Deputi Kepala Perwakilan Kasi Pembayaran BI Jambi.

“Individual agak ribet. karena banyak orang, harus antri. Mungkin bisa sampai tahun depan, karena dibatasi 300 orang per-hari,” ujarnya di Kantor Bank Indonesia Provinsi Jambi, Kamis (16/9/2020).

Provinsi Jambi Diberi Jatah 300 Ribu Lembar Uang Pecahan Rp 75 Ribu

VIDEO Viral Wanita Pamer Celana Dalam saat Naik Motor, Pelaku Diburu Polisi

BREAKING NEWS Semua Wartawan yang Bertugas di Pemprov Jambi Rapid Tes Massal

Ia menambahkan bahwa untuk mengatasi hal tersebut dilakukan secara kolektif. Untuk kolektif minimal 17 orang, satu orang yang mewakili mengurusi dari awal sampai pengambilannya.

“Untuk kolektif minimal 17 orang, sampai dengan tidak terbatas,” ujarnya.

Jazari mengatakan syarat umum individual ataupun kolektif yaitu harus mempunyai KTP.

“Berdasarkan No KTP masuk ke sistem. Akan di cek apa pernah masuk dalam artian pernah menukar, jika sudah tidak bisa lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk penukaran secara kolektif, satu orang yang mewakili menyiapkan data orang-orang yang ingin menukarkan uang pecahan Rp 75 ribu. Nanti kita yang upload datanya.

Proses penukaran UPK 75 secara kolektif yaitu :

Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms Excel melalui email kepada petugas hotline layanan kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia

Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.

Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.

Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk pemesanan melalui email.

Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan.

Pihak yang ditunjuk wajib membawa, KTP asli pihak yang ditunjuk, Surat permohonan asli, Fotocopy KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan, Bukti pemesanan yang diterima melalui email, Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.

“Biasanya kolektif ini bisa dari Rt, kelompok masyarakat, kantor, atau kelompok organisasi lainnya,” katanya

Jazari mengatakan untuk sekarang penukaran secara kolektif tiga kali lipat lebih banyak dibanding individual. (Tribunjambi/vira)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved