KPU Pastikan APD Covid-19 Jadi Bahan Kampanye Baru di Pilkada Jambi 2020
Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, dipastikan menjadi bahan kampanye baru, pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
Penulis: tribunjambi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, dipastikan menjadi bahan kampanye baru, pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
APD tersebut antara lain adalah masker, hand sanitizer, sarung tangan dan pelindung wajah.
Calon kepala daerah pun dapat mencetak foto, nama, maupun nomor urut di APB tersebut.
"Iya masuk jadi bahan kampanye baru," kata Ahdiyenti, komisioner KPU Provinsi Jambi, Rabu (16/9/2020).
• Lepas dari Musim Kemarau Warga Tanjabtim Siap-siap Hadapi Banjir
• Pemerintah Tanjabtim Waspadai Ancaman Abrasi di Wilayah Pesisir
• Dinas Kesehatan Temukan 100 Pasien Baru Postitif TBC di Tanjabtim
Namun bahan kampanye baru ini, dilarang digunakan jika telah memasuki masa tenang, dan pemilihan di TPS.
"Pada masa tenang, dan pemilihan suara tidak boleh lagi," ujarnya.
Menurut Ahdiyenti, hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI, Nomor 10 Tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota serentak lanjutan, dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. (Tribunjambi/Hendro Herlambang).