Berita Nasional
Kenapa Bunga Edelweis di Gunung Tidak Boleh Dipetik, Ini Penjelasannya dan Aturan Lengkapnya
Hal tersebut selama ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
"Ada itu hukumannya, kalau gak salah lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ungkapnya.
Namun, ada juga hukuman lain seperti yang pernah dialami sekelompok pendaki di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
• Pencari Madu Ditemukan Tewas Dengan Kondisi Luka Parah di Kepala, Diduga Jatuh Karena Diserang Lebah
• Satpam Pabrik Terbirit-birit Ketakutan Usai Lihat Pocong Dibonceng Pengendara Motor, Netizen Kaget
• Suami Sudah Melarang Jadi PSK, Wanita Ini Nekat Layani 6 Pelanggan Dalam Satu Hari, Akhirnya Tewas
Pada 2017 lalu, Balai TNGR mengeluarkan surat larangan pendakian untuk lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga Edelweis di Gunung Rinjani tanggal 21 Juli 2017.
Tak main-main, pelarangan tersebut pun ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani yaitu Desa Sembalun dan Senaru.
Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.
Isi pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bunga Edelweis di Gunung Tak Boleh Dipetik, Apa Alasannya?
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Tahukah Anda Kenapa Bunga Edelweis di Gunung Tidak Boleh Dipetik? Berikut ini Penjelasannya, https://kaltim.tribunnews.com/2020/09/16/tahukah-anda-kenapa-bunga-edelweis-di-gunung-tidak-boleh-dipetik-berikut-ini-penjelasannya?page=all
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: