Berita Nasional
Kenapa Bunga Edelweis di Gunung Tidak Boleh Dipetik, Ini Penjelasannya dan Aturan Lengkapnya
Hal tersebut selama ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
TRIBUNJAMBI.COM - Tengah viral beberapa video pendaki gunung memetik Bunga Edelweis dan tak sadar bahwa bunga itu tidak boleh dipetik.
Video itu viral dan bahkan beberapa oknum pendaki yang memetik Bunga Edelweis terkesan tak peduli dan marah saat diingatkan.
Lalu kenapa Bunga Edelweis itu tidak boleh dipetik?
• iPad Air 4 Baru Diluncurkan Apple, Perangkat Pertama dengan Chip Apple A14 Bionic
• Raffi Ahmad Pergoki Barbie Kumalasari Saat Datangi Hotel Mewah, Suami Nagita Slavina Mendadak Kaget
• 1 Peserta Tidak Hadir, 249 Orang Ikut Tes SKB CPNS Sarolangun di Kota Jambi
Berikut ini penjelasannya:
Bunga Edelweis tidak boleh dipetik.
Hal tersebut selama ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Menurut Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik Edelweis, salah satunya adalah keberadaan bunga di kawasan konservasi.
"Edelweis itu adanya kan cuman di kawasan konservasi. Nah, secara perundang-undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang-undang," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
Dari peraturan tersebut, kata dia, sudah pasti termasuk tanaman Edelweis karena berada di kawasan konservasi.
• Pengunjung Perpustakaan Daerah Jambi Dibatasi, Diarahkan Minjam Buku Lewat iPustaka
• Sinopsis The World of The Married episode 3, Keputusan Sun Woo untuk Bercerai Sudah Bulat
• Sama-Sama Hari yang Disucikan Umat Hindu, Ini Perbedaan Hari Raya Galungan dan Hari Raya Kuningan

Tak sampai di situ, aturan lebih ketat terhadap larangan memetik Edelweis muncul setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Itu adalah spesifikasinya yang menyebutkan bahwa Edelweis itu dilindungi. Kalau untuk Edelweis itu yang jenis Anaphalis Javanica-nya," jelasnya.
Ada sanksi untuk pemetik Edelweis ilegal
Setiap orang yang tertangkap memetik Edelweis pun bisa dikenakan hukuman mulai dari pidana maupun denda.
Misalnya, di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, bila kedapatan pendaki yang memetik Edelweis bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.