Banyak Pekerja Menunggu Bantuan Subsidi Gaji Belum Juga Cair, Ternyata Ini Penyebabnya
Banyak pekerja yang menunggu pencairan bantuan subsidi gaji yang telah disalurkan pemerintah.
Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi gaji untuk karyawan disalurkan secara bertahap.
Saat ini, pemerintah telah menyalurkan sebanyak 3 kloter untuk bantuan subsidi gaji karyawan.
Total data calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah diterima pemerintah mencapai 9 juta orang pekerja.
3. Belum selesai divalidasi
Proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Tiga tahap itu, yakni pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).
Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja Bantuan Subsidi Upah.
4. Tidak lolos validasi
Terdapat syarat yang harus dipenuhi pekerja agar mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
• DAFTAR 34 Daerah Berstatus Zona Merah Sudah Berubah Menjadi Status Zona Oranye
• Pergub ‘Masker’ Sudah Terbit, Didenda Rp 50 Ribu sampai KTP Ditahan, Oknum Dosen Protes
• 60 Bakal Cakada Positif Covid-19, Ratusan Pelanggaran Protokol Kesehatan Dilakukan Pasangan Calon
Berikut kriteria pekerja yang mendapatkan subsidi gaji :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6.Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini 4 Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk ke Rekening