APB Jadi Bahan Kampanye Baru, Ini Larangan Dari KPU
Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 dipastikan menjadi bahan kampanye baru, pada Pilkada serentak 2020 mendatang. APD tersebut antara lain adal
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 dipastikan menjadi bahan kampanye baru, pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
APD tersebut antara lain adalah masker, hand sanitizer, sarung tangan dan pelindung wajah.
Calon kepala daerah pun dapat mencetak foto, nama, maupun nomor urut di APD tersebut.
• Polri Kembali Lakukan Rotasi, Empat Wakapolres di Jambi Diganti
• Ibu Audi Marissa Curhat Lagi di IG Terkait Keyakinan, Bukti Kuat Tak Hadir di Pernikahan Putrinya?
• Bahan Tiga Paslon Tanjabbar Sudah Dilengkapi, KPU Lanjutkan Verifikasi Berkas
"Iya masuk jadi bahan kampanye baru," kata Ahdiyenti, komisioner KPU Provinsi Jambi, Rabu (16/9/2020).
Namun bahan kampanye baru ini, dilarang digunakan jika telah memasuki masa tenang, dan pemilihan di TPS.
"Pada masa tenang, dan pemilihan suara tidak boleh lagi," ujarnya.
• Mengenal Timbungan, Cara Mengolah Daging dengan Aneka Bumbu Khas Bali Saat Hari Raya Galungan
• Sekda DKI Meninggal Karena Covid-19, Padahal Anies Sempat Minta Doa Untuk Kesembuhan Saefullah
• Siapa Sebenarnya William Henry Gates, Mengapa Anaknya Bisa Jadi Orang Terkaya di Dunia
Menurut Ahdiyenti, hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI, Nomor 10 Tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota serentak lanjutan, dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
(Tribunjambi/Hendro Herlambang).
• Diduga Tertular di Bandara, Sepasang Pengantin Baru di Jambi Positif Covid-19 Saat Pulang dari Bali
• Tes SKB CPNS Kabupaten Sarolangun Selesai, Ini Daftar Nama Peraih Score Tertinggi
• Sekda DKI Jakarta Meninggal Kena Covid-19, Ini 8 Pejabat Pemprov DKI yang Terinfeksi Virus Corona
• Selain Its Okay to Not be Okay dan Goblin, Ini Rekomendasi Drama Korea yang Wajib Kamu Tonton