Berita Nasional
Satpam Ternyata Juga Punya Pangkat, Mulai dari Segitiga di Pundak & Masuk Kategori Pangkat Tertinggi
Nah, namun tahukah kamu, dalam dunia profesi pengamanan atau sering kita ketahui seperti satpam atau security, ternyata juga memiliki strata pangkat.
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam dunia militer dan keanggotaan baik itu tentara dan kepolisian. Starta tiap personelnya dibedakan sesuai pangkat.
Baik TNI, mulai dari Tamtama hingga Jenderal, begitu juga dengan polisi dari Bintara hingga Jenderal.
Nah, namun tahukah kamu, dalam dunia profesi pengamanan atau sering kita ketahui seperti satpam atau security, ternyata juga memiliki strata pangkat.
Semua tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diterbitkan pada 5 Agustus 2020 oleh Kapolri Idham Azis ini, yakni terdapat golongan kepangkatan untuk satuan pengamanan (Satpam).
• Dulunya Pilot Pesawat Tempur TNI AU, Sosok Wawan Kini Pilih Jadi Satpam Sritex Solo, Ini Alasannya
• Terungkap, Satpam Sritex Solo Ternyata Mantan Pilot Tempur TNI AU, Kini Malah Jadi Manajer
• Ciri Khas Seragam Satpam Baru Warna Cokelat Dan Disertai Tanda Pangkat
Dikutip tribunjambi.com dari jurnalsecurity.com kepangkatan dari satuan pengamanan itu juga memiliki tanda khusus pada setiap seragam satpam yang bertugas.
Misalnya saja satpam berpangkat manajer ia akan menggunakan tanda segitiga berwarna merah mulai dari satu hingga tiga segitiga.

Tanda pangkat manajer: jumlah segitiganya 1 buah, tanda pangkat manajer madya ada segitiga dua buah dan tanda pangkat manajer utama jumlah segitiganya ada 3 buah. Begitu juga kepangkatan untuk Pelaksana dan Supervisor.
Untuk lebih jelasnya terkait kepangkatan dalam satpam, berikut adalah cuplikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 pada Bagian Kedua Golongan Kepangkatan, Pelatihan dan Kompetensi.
Pasal 19
Golongan kepangkatan Anggota Satpam meliputi:
a. manajer;
b. supervisor; dan
c. pelaksana;
Pasal 20
(1) Golongan kepangkatan manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi jenjang kepangkatan:
a. manajer utama;
b. manajer madya; dan
c. manajer.
(2) Golongan kepangkatan supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, meliputi jenjang kepangkatan:
a. supervisor utama;
b. supervisor madya; dan
c. supervisor.
(3) Golongan kepangkatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi jenjang kepangkatan:
a. pelaksana utama;
b. pelaksana madya; dan
c. pelaksana.
(4) Golongan kepangkatan merupakan tanda kepangkatan anggota Satpam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 21
(1) Untuk menduduki golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, anggota Satpam harus mengikuti pelatihan:
a. Pelatihan Gada Pratama, untuk tingkatan pelaksana;
b. Pelatihan Gada Madya, untuk tingkatan supervisor; dan
c. Pelatihan Gada Utama, untuk tingkatan manajer.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh:
a. Polri; atau
b. BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan.
• Menghindari Ancaman Banjir Saat Musim Hujan, BPBD Muaro Jambi Siapkan Personel dan Sarpras
• BLT Karyawan Swasta Tahap 3 Rp 600 Ribu Belum Juga Cair?Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
• Dinilai Terlalu Rendah, Warga Tolak Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung
Pasal 22
(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), berdasarkan masa kerja paling cepat per 2 (dua) tahun.
(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan manajer ke jenjang kepangkatan manajer madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 1 (satu) tahun masa kerja sebagai manajer dan lulus uji kompetensi tingkat gada utama.
(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan manajer ke jenjang kepangkatan manajer utama dapat dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:
a. diusulkan oleh pengguna jasa Satpam berdasarkan kebutuhan;
b. lulus uji kompetensi gada utama; dan
c. memiliki keahlian khusus sistem manajemen pengamanan.
Pasal 23
(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun.
(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan supervisor ke jenjang kepangkatan supervisor madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun masa kerja sebagai supervisor dan lulus uji kompetensi tingkat gada madya.
(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan supervisor madya ke jenjang kepangkatan manajer dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. kebutuhan pengguna jasa Satpam;
b. lulus uji kompetensi tingkat gada madya;
c. memiliki keahlian khusus; dan
d. lulus pelatihan Gada Utama.
Pasal 24
(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun.
(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan pelaksana ke jenjang kepangkatan pelaksana madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun masa kerja dan lulus uji kompetensi tingkat gada pratama.
(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan pelaksana madya ke jenjang kepangkatan supervisor dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. kebutuhan pengguna jasa Satpam;
b. lulus uji kompetensi tingkat gada pratama;
c. memiliki keahlian khusus; dan d. lulus pelatihan Gada Madya.
Berikut gambaran pangkat satpam mulai dari pangkat rendah sampai yang tinggi:

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ada perubahan seragam satpam baru berwarna cokelat, bukan biru putih seperti sebelum-sebelumnya.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengubah seragam satuan pengamanan atau satpam, yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Seperti apa penampakan seragam satpam baru yang berwarna cokelat?
Seragam satpam akan disertai pangkat serta menjadi warna coklat seperti seragam anggota kepolisian.
"Untuk filosofi seragam satpam yang warna coklat muda untuk baju dan coklat tua untuk celana, dengan makna coklat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu, dan batu, yang berarti warna alami," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Aturan mengenai seragam satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Apa isi peraturan tentang seragam satpam yang lama?
Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 menjelaskan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) satpam adalah kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan.
Kemudian, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) terdiri dari kemeja lengan panjang dan celana panjang biru tua untuk laki-laki dan perempuan.
Kemiripan warna seragam satpam dengan polisi diharapkan dapat menimbulkan kedekatan emosional hingga menumbuhkan kebanggaan.
• Sosok Sebenarnya Ade Firman Hakim di Mata Artis Shanaz Haque, Dipaksa Melek & Ratu Ilmu Hitam
• Membantu Istri Membelikan Pembalut, Suami Ini Nyaris Berurusan Dengan Polisi Hingga Menangis
• Sinopsis Chandragupta Maurya di ANTV, Kisah Kesatria yang Bercita-Cita Jadi Kaisar Pemersatu India
"Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
Selain itu, jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam.
Di peraturan sebelumnya, hanya terdapat empat macam seragam satpam.
Kelimanya terdiri dari, PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
(tribunjambi.com/Eko Prasetyo)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: