Pemerintah Jakarta Minta Aplikasi Persulit Pengemudi Ojol Dapat Pesanan Saat Berkumpul, Efektif?
Surat itu diteken Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan ditetapkan pada 11 September 2020 lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perusahaan aplikasi agar menerapkan geofencing untuk mempersulit pengemudi ojek online mendapat pesanan saat berkumpul lebih dari lima orang.
Pengaturan ini bertujuan agar tidak ada penumpukan pengemudi ojol saat mencari penumpang.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
Surat itu diteken Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan ditetapkan pada 11 September 2020 lalu.
• Siapa Sebenarnya Sosok Syekh Ali Jaber yang Ditusuk OTD, Asli Arab Saudi yang Cinta Indonesia
• Tips Cara Merawat Ikan Cupang Agar Warnanya Lebih Terang dan Indah, Wajib Gunakan Air yang Begini
Berdasarkan dokumen yang diterima, pengaturan geofencing diatur dalam diktum kelima di regulasi itu. Pada poin pertama, ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang, dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
“Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkurumum pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,” kata Syafrin berdasarkan SK tersebut yang dikutip pada Senin (14/9/2020).
Syafrin mengatakan, bila dalam ketentuan pembatasan operasional itu tidak dipatuhi atau dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka pemerintah melarang adanya kegiatan mengangkkut penumpang.
Pengawasan pembatasan operasional itu berlaku selama tiga hari sejak diberlakunya keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi pelarangan pengangkutan penumpang.
Untuk pelanggaran terhadap PSBB bidang transporasi, petugas akan menjerat mereka dengan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan transporatasi berbasis aplikasi tetap diperbolehkan mengangkut penumpang dan barang saat PSBB yang dimulai Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020) mendatang.
“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kadishub,” kata Anies.
• SERU! Live Streaming Liga Inggris Malam Ini Brighton vs Chelsea Siaran Langsung Pekan Pertama
Pembatasan
Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum di Ibu Kota secara bertahap saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Transportasi umum itu di antaranya kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek, kereta MRT, kereta LRT, bus Transjakarta, angkutan umum reguler dan angkutan perairan di Kepulauan Seribu.