Ini yang Harus Diperhatikan Ketika Akan Naik Pesawat Saat PSBB Diberlakukan

Untuk itu Bandara Soekarno-Hatta melakukan beberapa penyesuaian menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi bandara 

TRIBUNJAMBI.COM - DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB memberlakukan PSBB sejak 14 September 2020 sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020.

Untuk itu Bandara Soekarno-Hatta melakukan beberapa penyesuaian menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

PT Angkasa Pura II bersama stakeholder mendukung pemberlakuan PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta.

Berkas Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Belum Lengkap

Belajar Ilmu Hitam, Pencuri Nekat Telanjang sampai Korban Panik dan Berteriak,Pelaku Dikepung Warga

Satpam Ternyata Juga Punya Pangkat, Mulai dari Segitiga di Pundak & Masuk Kategori Pangkat Tertinggi

Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Sementara, untuk penumpang pesawat yang berangkat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta di tengah PSBB DKI Jakarta harus memperhatikan lima hal sebagai berikut.

1. Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.

Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

2. Penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.

3. Penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan.

Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.

4. Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

5. Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui:
a. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner;
b. Pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
c. Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan;
d. Meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
e. Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat;
f. Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

"Dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta," ujar Awaluddin.

Di samping hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat.

Lalu menerapkan physical distancing, serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved