Belajar Ilmu Hitam, Pencuri Nekat Telanjang sampai Korban Panik dan Berteriak,Pelaku Dikepung Warga
Baru belajar ilmu hitam, seorang pria diduga maling di Banyuasin nekat telanjang di depan korbannya.

TRIBUNJAMBI.COM, BANYUASIN - Baru belajar ilmu hitam, seorang pria diduga pencuri di Banyuasin nekat telanjang di depan korbannya.
Pria yang diduga pencuri itu telanjang dan hanya pakai celana dalam, alhasil membuat korban panik.
Aksi pencuri nekat telanjang tersebut ternyata berujung petaka.
• Satpam Ternyata Juga Punya Pangkat, Mulai dari Segitiga di Pundak & Masuk Kategori Pangkat Tertinggi
Seorang pencuri tepergok sedang beraksi di rumah milik warga yang berada di Komplek Bumi Mas Indah, Kelurahan Tanas Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (13/9/2020).
Saat diketahui oleh penghuni rumah, pencuri tersebut terlihat hanya mengenakan celana dalam.
Pencuri yang berinisial AW (26) itu kemudian ditangkap oleh korban dan warga sekitar, hingga akhirnya diserahkan ke Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
• VIDEO Aturan Pakaian Dinas Satpam Diubah, Nantinya Seragam Baru Dibuat Mirip Seragam Polisi
Pelaku berharap korban langsung tertidur saat melihat dirinya hanya memakai celana dalam.
Namun, upaya pelaku gagal dan malah membuat korbannya terkejut melihat pelaku dalam keadaan telanjang.
"Pelaku juga kaget saat diteriaki korban. Bahkan dia sempat mengambil pisau dan melemparnya ke arah korban. Saat akan kabur, dia sudah dikepung warga sekitar, "kata Masnoni saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Masnoni menjelaskan, dari hasil pemreiksaan, AW ternyata baru saja mempelajari ilmu hitam dari seseorang.
Orang tersebut menyarankan kepada pelaku agar mandi kembang, serta hanya menggunakan celana dalam saat mencuri.
Setelah dua ritual itu dilakukan, pemilik rumah disebut akan selalu tertidur lelap saat pelaku sedang beraksi.
"Akan tetapi ilmu itu ternyata tidak berhasil. Tersangka baru sebulan belajar ilmu tersebut dari seseorang di Banyuasin dengan membayar Rp 300.000. Aksinya baru pertama kali dilakukan, tetapi gagal," ujar Masnoni.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kita akan melakukan penyelidikan, sudah di mana saja pelaku ini beraksi. Pengakuannya baru sekali, tapi gagal," kata Masnoni.(*)