Berita Sarolangun

Polda dan Inspektorat Provinsi Jambi Tengah Mengsut Dugaan Korupsi Pengadaan Listrik di Batang Asai

Proyek untuk penerangan beberapa desa hingga kini tak ada karena aliran listrik juga hingga kini belum sampai ke masyarakat.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Kondisi tiang listrik di Kecamatan Batang Asai yang diduga dikorupsi 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Saat ini Polda Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan tiang dan jaringan listrik PLN tahun 2015 yang lalu di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.

Perkara ini muncul, karena proyek tiang listrik tersebut tampak kasat mata mubazir.

Proyek untuk penerangan beberapa desa hingga kini tak ada karena aliran listrik juga hingga kini belum sampai ke masyarakat.

Walikota Jambi Syarif Fasha Positif Corona Begini Wajahnya Sekarang, Beda

Keji, Dua Pria Memperkosa Seorang Wanita di Pinggir Jalan, Dua Anaknya Dipaksa Nonton

VIDEO Kebakaran di Gang Siku Depan Kompleks Pertokoan WTC Batanghari Jambi

Hal ini karena tiang-tiang listrik sudah banyak yang roboh dan patah, serta tidak terawat.

Informasi yang diperoleh bahwa pihak Polda Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi memeriksa beberapa orang terkait kasus dugaan korupsi ini.

Hingga beberapa kepala desa yang menjabat waktu itu.

Satu di antaranya, Ishak diperiksa dalam kasus ini. Namun belum diketahui pasti kapasitasnya diperiksa itu sebagai apa.

Ketika dikonfirmasi tribunjambi.com, Ishak bahwa memang benar ada pihak dari provinsi datang ke Sarolangun. Ia tidak menyebut bahwa ia diperiksa.

Tetapi mendampingi pihak inspektorat turun mengecek ke lapangan.

"Kemarin ini, mendampingi tim dari ispektorat turun mengecek lapangan," katanya, Minggu (13/9/2020).

"Kami cuman mendampingi tim audit dari provinsi," ujarnya

Saat itu memang tim teknis dari Dinas ESDM Provinsi juga ikut turun.

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan lapangan itu untuk pekerjaan sudah selesai 100 persen dan sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dijelaskannya, jika pihaknya di ESDM yang memiliki kewenangan sudah pindah ke
Provinsi.

Dan setelah ada perubahan nomenklatur dalam tahapan perpindahan dari Kabupaten ke Provinsi pada tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved