Ayla Zumella Jebolan Indonesian Idol 2012, Tersandung Kasus Penipuan Arisan online

Ayla Zumella didakwa pasal berlapis oleh polisi setelah diduga terlibat dalam penipuan arisan online bermodus investasi mencapai ratusan juta rupiah.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Ayla Zumella, mantan Indonesian Idol 2012, saat difoto di kantor Polsek Percutseituan, Medan, karena kasus penipuan arisan fiktif. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ayla Zumella adalah jebolan Indonesian Idol 2012 lalu dikabarkan ditangkap oleh polisi. 

Ayla Zumella didakwa pasal berlapis oleh polisi setelah diduga terlibat dalam penipuan arisan online bermodus investasi mencapai ratusan juta rupiah. 

Ditangkapnya Ayla Zumella dibenarkan oleh Kapolsek Percutseituan, Medan AKP Ricky Pripurna Atmaja. 

Nia Ramadhani Mendadak Menangis Histeris saat Diminta Lakukan Tes Swab, Hidung Merahnya Jadi Sorotan

Cara Daftar Mobile Banking BNI, Dilengkapi Tutorialnya, Transaksi Apapun Jadi Lebih Mudah dan Cepat

Tiga Siswi SMK Unggul Sakti Jurusan Akuntansi Lolos ke Final Lomba Kihajar STEM 2020

"Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHPidana," tuturnya, Jumat (11/9/2020).

Ricky juga menyebutkan pihaknya masih mendalami terkait kemungkinan adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan tersangka.

Ayla Zumella dilaporkan membernya yang mengalami kerugian hingga Rp 120 juta ke Polsek Percutseituan.

Ricky mengatakan, saat ini Alya ditahan dan masih didalami keterangannya.

"Benar yang bersangkutan sudah diamankan. Dia diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan," tutur Ricky.

Ia menjelaskan bahwa Ayla dilaporkan oleh seseorang bernama Herman Rumapea yang merupakan member investasi yang dikelola Ayla.

Ricky pun mengungkapkan bahwa pelapor kasus investasi online ini bukan cuma satu orang.

"Kerugian korbannya (Herman Rumapea) sekitar Rp 120 juta. Ada juga member lain kita ketahui membuat laporan di Polsek Medan barat dan Polrestabes Medan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, informasi dari beberapa korban dugaan penipuan arisan online bermodus investasi yang dikelola Ayla tersebut berasal dari Medan Area, Medan Barat dan Medan Sunggal.

"Laporan di Polrestabes Medan yang sudah terkonfirmasi ada dua. Satu laporan tentang penipuan dan satu lagi laporan perampasan mobil," ungkapnya.

Ricky menjelaskan, Ayla diamankan di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada 4 September 2020.

"Lalu setelah diperiksa, polisi kemudian melakukan penahan terhadap yang bersangkutan sejak 5 September 2020," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved