Berita Nasional

Arief Poyuono Sebut Anies Baswedan Layak Dinonaktifkan, Begini Jawaban Pakar Hukum Refly Harun

Arief Poyuono Sebut Anies Baswedan Layak Dinonaktifkan, Begini Jawaban Pakar Hukum Refly Harun

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). 

"Anies sudah layak dinonaktifkan karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi," kata Arief, Kamis (10/9/2020).

Ia menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut justru memiliki dampak yang luas dan berbahaya.

"Kalau dibiarkan maka Anies telah mendelegitimasi pemerintahan Presiden Jokowi," komentar Arief.

Lihat videonya mulai menit 6:00

Anies Baswedan Terapkan PSBB Total

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai berlaku pada 14 September.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (9/9/2020).

Ia menjelaskan kebijakan 'rem darurat' itu diterapkan mengingat jumlah kasus positif pasien Virus Corona (Covid-19) terus menanjak selama PSBB Transisi.

Anies menerangkan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama PSBB lanjutan ini.

"Kita umumkan supaya perkantoran bersiap, karena perkantoran mulai tanggal 14 harus dilakukan dari rumah," jelas Anies Baswedan.

Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020).
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). (Tangkapan layar YouTube)

Ia menjelaskan penerapan PSBB sama seperti PSBB yang pertama kali dilakukan 16 Maret 2020 lalu.

"Ini kita kembali pada mode kemarin," terang Gubernur DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Aturan pertama yang ia tegaskan adalah kegiatan perkantoran harus dilakukan secara work from home (WFH).

"Bagaimanapun juga kegiatan perkantoran boleh berjalan tapi dari rumah. Work from home dalam artian sesungguhnya," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved