Berita Nasional
Arief Poyuono Sebut Anies Baswedan Layak Dinonaktifkan, Begini Jawaban Pakar Hukum Refly Harun
Arief Poyuono Sebut Anies Baswedan Layak Dinonaktifkan, Begini Jawaban Pakar Hukum Refly Harun
TRIBUNJAMBI.COM - Ibu Kota DKI Jakarta tengah jadi sorotan publik tanah air karena kebijakan dari sang Gubernur, Anies Baswedan.
Ya, Anies Baswedan memunculkan kebijakan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Dilansir tribunjambi.com dari TribunWow.com, hal itu dibahas pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Jumat (11/9/2020).
• IBUKOTA Pernah Mencekam Kala Kopassus Bentrok dengan Marinir, Sosok Disegani Ini Muncul Mendadak
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma Dangdut Koplo Istimewa Paling Populer (VIDEO)
• Dahi Syahrini Bocor saat di Acara Ini, Begini Kronologi Kecelakaan yang Menimpa Istri Reino Barack
Diketahui PSBB kembali diberlakukan karena kasus positif Virus Corona (Covid-19) kembali menanjak setelah PSBB Transisi.
Namun Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai keputusan Anies Baswedan itu diambil secara sepihak.
Anies sendiri mengklaim keputusan menerapkan PSBB lagi sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memprioritaskan penanganan kesehatan.

Refly menilai permintaan Arief Poyuono itu tidak mungkin dilakukan.
"Kadang-kadang kita harus belajar juga konsep tata negara yang benar. Jangan sampai gubernur, bupati, wali kota itu diperlakukan seperti bawahannya presiden, bahkan bawahannya menteri," papar Refly Harun.
Ia lalu menjelaskan konsep birokrasi mulai dari pemerintahan pusat sampai pemerintahan daerah.
"Memang kita mengenal yang namanya nasional dan subnasional. Jadi birokrasi nasional dipimpin oleh presiden, birokrasi subnasional dipimpin oleh gubernur level provinsi dan bupati wali kota level kabupaten kota," jelasnya.
"Kendati ada hierarki, yang jelas bupati, wali kota, gubernur bukan bawahan presiden," tegas pakar politik ini.
Ia menjelaskan ada prosedur yang harus dilalui jika ingin memberhentikan kepala daerah atau kepala legislatif.
Menurut Refly, persetujuan presiden hanya sebagai formalitas saja.
• Perampokan di Kuala Betara, Tiga Penghuni Rumah Luka, Handphone dan Uang Korban Disikat Pelaku
• Sosok Diah Lupita Putri Pertama Puan Maharani, Ternyata PernahTerjun ke Dunia Hiburan
• Daftar 70 Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Jambi Tak Ada

"Presiden tidak bisa memberhentikan sekonyong-konyong. Sama halnya presiden tidak bisa memberhentikan Ketua DPRD, Ketua DPR, anggota DPR, kecuali atas prosedur yang sudah dilaksanakan dan beliau menandatangani," paparnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Arief Poyuono menjelaskan alasannya menilai Anies layak dinonaktifkan terkait kebijakan PSBB.