UPDATE 8 Fakta-fakta Baru Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Diperpanjang, Ditambah Dana, & Cek Data Valid

Berikut 8 perkembangan seputar bantuan gaji untuk karyawan, dirangkum dari pemberitaan

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUN KALTIM
Ilustrasi. Segera login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek segera cair, rekening diserahkan besok. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN masih terus berjalan.

Penyaluran bantuan gaji ini ditargetkan menyasar 15,7 juta pekerja.

Para karyawan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

 

Uang bantuan akan disalurkan secara langsung kepada masing-masing peserta yang telah tervalidasi melalui transfer ke nomor rekening.

Rencananya, bantuan subsidi gaji ini akan diperpanjang hingga kuartal pertama 2020.

Berikut 8 perkembangan seputar bantuan gaji untuk karyawan, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

1. Bantuan diperpanjang hingga 2021

Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan untuk UMKM dan subsidi upah hingga kuartal pertama 2021.

Hal ini disampaikan setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 7 September 2020 lalu.

"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos yaitu satu, bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan."

"Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga.

Pemerintah juga meneruskan program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

2. Penambahan nominal

Pemerintah juga terus mengevaluasi sejumlah program bantuan yang diberikan selama pandemi virus corona.

Dalam evaluasi yang dilakukan pada 4 September 2020, terdapat kemungkinan perluasan manfaat dan peningkatan nominal bantuan.

Ini dilakukan untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved