Siswi SD Dirudapaksa Oleh Kakek 64 Tahun jelang Subuh, Tetangga Sempat Curiga Korban Ada Banyak Uang
Kakek 64 tahun itu menodai anak di bawah umur ini setiap menjelang subuh, saat nenek korban mengais rejeki sebagai buruh tani di sawah.
TRIBUNJAMBI.COM - Aksi bejat kakek berinisial J (64) nekat melakukan rudapaksa cucu tetangga kini berakhir diamankan pihak kepolisian.
Diketahui, sang kakek merupakan warga Kecamatan Kartoharjo, Kabuoaten Magetan, Jawa Timur.
J ditangkap atas kasus rudapaksa terhadap seorang siswi SD berinisial AAP (11).
Sementara AAP adalah cucu tetangganya yang rumahnya berhimpitan.
Kakek 64 tahun itu menodai anak di bawah umur ini setiap menjelang subuh, saat nenek korban mengais rejeki sebagai buruh tani di sawah.
• Janda Muda Ini Ngaku Jadi Budak Seks Oknum Pejabat Pemprov, Pernah Berhubungan Intim di Mobil
• Diam-diam Dory Harsa Rela Pindah Agama demi Menikahi Nella Kharisma? Netizen Kecewa: Sayang Banget!
• Pesan Tak Biasa Krisdayanti ke Aurel Soal Rencana Nikah dengan Atta Halilintar: Jaga Diri Baik-baik!
• Sakit Hati Dibuang Istri Karena Tidak Perkasa,Pria Ini Kirim Video Bersama Wanita Lain Saat Bercinta
"Kasus pencabulan ini terungkap, karena tetangga korban, S (50) heran melihat korban punya uang banyak, kemungkinan ini tidak biasa."
"M (54) nenek korban, setelah mendapat pengakuan korban, akhirnya melapor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (9/9/2020).
Sesuai keterangan tersangka, korban dicabuli sebanyak tiga kali.
"Aksi cabul yang dilakukan tersangka ini beda antara pengakuan tersangka dan korban, tersangka mengaku mencabuli korban tiga kali."
"Tapi korban mengaku dicabuli enam kali, saat neneknya ke sawah dan adiknya tidur di kamar lain," katanya.
Diungkapkan Kasat Reskrim, setiap selesai mencabuli, tersangka selalu memberikan uang tutup mulut yang jumlahnya bervariasi.
Namun yang ketiga, sesuai pengakuan tersangka, pemberian uangnya terbanyak, karena korban minta untuk bayar sekolah.
"Pertama seusai dicabuli, korban diberi Rp 30 ribu, yang kedua Rp 40 ribu dan terakhir karena korban minta untuk bayar sekolah dan diberikan lebih sekitar Rp 400 ribu," ujar AKP Ryan.
Akibat perbuatanya, lanjut AKP Ryan, tersangka dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76E UURI No 17 tahun 2016 pengagnti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama.