Janda Berhubungan Badan dengan Selingkuhan, Lemas, Kejang-kejang, lalu Mati

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai.

Editor: Duanto AS
Tangkapan layar video
Ilustrasi janda. 

TRIBUNJAMBI.COM, BAJAWA - Seorang janda yang berhubungan badan dengan selingkuhannya tiba-tiba mati.

Wanita berinisial EE (44) tewas saat berhubungan badan dengan pria selingkuhannya di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.

Korban merupakan seorang janda dan memilik satu anak.

Bekali Kali VC Tanpa Busana hingga Mesum di Mobil, Janda Cantik Ini Laporkan Oknum Kepala Dinas

Pengakuan Janda Muda di Medan, Kepala Dinas Ngajak Goyang di Mobil, Jadinya Begini

Terjawab Sudah Mengapa Pernikahan Nella Kharisma dan Dory Harsa Sempat Dirahasiakan, Demi Ini!

Sedangkan tersangka berinisial KU (45) sudah berkeluarga. Keduanya menjalin hubungan gelap.

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka.

Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

KU yang panik kemudian merapikan kembai baju korban dan menunggu 10 menit.

Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dengan membawa ponsel milik korban.

KU menyimpan ponsel korban di rumahnya.

Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.

KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.

Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.

Ada Janda Muda Cantik Anak Satu Lagi Cari Suami, Syaratnya Hanya Ini, Tak Mesti Kaya dan Tampan!

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved