Begal Ini Memakai Modus Jual Ponsel Bekas Murah Untuk Pancing Korbannya
Dari tujuh orang anggota komplotan begal Kebon Pisang ini, dua di antaranya sudah tertangkap, yakni Angga Dewanto dan Adi Bongkeng.
Setelah motornya diambil, korban Ega langsung berjalan kaki menuju ke Mapolsek Tanjung Priok untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Angga serta Adi.
Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
• Seleksi Dua Jabatan di Pemkot Sungai Penuh Masuk Tahap Persentase Makalah
• Jadwal Liga Inggris 2020/2021 Liverpool Akan Memperjuangkan Tahta dan Gelar Juara
• Kejari Sungai Penuh Tetapkan Ibnu Ziady Sebagai DPO Kasus Korupsi Pembangunan Irigasi
Terhadap kedua pelaku yang sudah ditangkap, polisi menetapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sumber : Tribunjakarta.com , https://jakarta.tribunnews.com/2020/09/10/komplotan-begal-kebon-pisang-pakai-modus-jual-ponsel-via-medsos-untuk-cari-mangsa?page=all.