Virus Corona

Kondisi Covid-19 Jakarta Mengkhawatirkan, Anies Baswedan Terapkan PSBB Seperti Awal Virus Corona

Kondisi Covid-19 Jakarta Mengkhawatirkan, Anies Baswedan Terapkan PSBB Seperti Awal Virus Corona

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. 

Hingga 6 September 2020, sebanyak 77 persen dari 4.456 tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit rujukan sudah terisi oleh pasien Covid-19.

Artinya, hanya tersisa 23 persen dari total tempat tidur ruang isolasi di Ibu Kota.

Sementara itu, 83 persen dari 483 tempat tidur ruang ICU di rumah sakit rujukan juga telah digunakan untuk merawat pasien Covid-19.

Lirik Lagu Malong Kongkaeng (Maling King Kong), Lagu Thailand Viral TikTok Lengkap Dengan Artinya

Fakta Menarik Para Wanita Israel, Jago Berperang hingga Miliki Kemampuan Mentereng di Pemerintahan

Tiadakan isolasi mandiri Walaupun terjadi krisis ketersediaan tempat tidur bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi agar semua pasien bisa diisolasi di rumah sakit maupun tempat yang disediakan pemerintah.

Dengan begitu, nantinya tidak akan ada isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 meski hanya bergejala ringan atau tanpa gejala. Pertimbangan peniadaan isolasi mandiri tersebut karena ditemukannya klaster rumah tangga.

Fakta lainnya adalah ada pasien isolasi mandiri yang tidak melaksanakan prosedur dengan baik dan benar.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta bakal sepenuhnya bertanggung jawab mengisolasi pasien di lokasi yang telah ditentukan baik di rumah sakit maupun Wisma Atlet.

Oleh karena itu, Pemprov DKI telah menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang khusus melayani pasien Covid-19.

Penunjukan RSUD itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.

SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti pada 4 September 2020.

Berikut daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien Covid-19:

1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat

2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur

3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan

4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved