Dewas Hari Ini Periksa Lagi Ketua KPK, Dilaporkan MAKI Karena Terkait Bergaya Hidup Mewah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rencananya akan diperiksa Dewan Pengawas KPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rencananya akan diperiksa Dewan Pengawas KPK.
Dewas KPK akan kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (8/9/2020) hari ini.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan Firli selaku terperiksa.
"Ya (sidang hari ini), (agendanya) pemeriksaan terperiksa," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
• Daftar 5 Calon Kepala Daerah di Indonesia Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Termasuk Pilkada di Jambi
• Ketua DPRD Lebak Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Datang Menginap Bersama Seorang Perempuan
• 300 Orang Rugi Miliaran Rupiah, Tergiur Jual Beli Emas Murah Lewat Facebook
Sidang etik Firli akan digelar secara tertutup di Gedung ACLC KPK pada pukul 14.00 WIB siang nanti.
Sidang hari ini merupakan sidang ketiga yang dijalani Firli setelah dua sidang sebelumnya beragendakan pemeriksaan saksi.

Pada dua sidang pertama tersebut, Firli tidak memberi banyaknya komentar usai menjalani sidang.
"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya, ya mohon maaf ya. Saya tidak berikan keterangan di sini, semua tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," ujar Firli dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020).
• Cuma Buat Angkat Wajan, Harga Kain Lap Anti Panas Punya Nagita Slavina Jadi Bikin Kaget Netizen!
• BREAKING NEWS Pilkada Tanjab Barat Mulyani dan M Amin Tes Kesehatan, Ternyata Begini Kondisinya
• 75 Bakal Calon Kepala Daerah Yang Sudah Mendaftar ke KPU Belum Serahkan Hasil Swab Test
Diketahui, Firli disidang etik setelah diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Dewan Pengawas Selasa Hari Ini"