DATA TERBARU 46 Bakal Calon Kepala Daerah di 17 Provinsi Positif Covid-19

Bakal calon kepala daerah yang ikut mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pilkada Serentak 2020, harus ikut swab test.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/FAUZAN
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Bakal calon kepala daerah yang ikut mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pilkada Serentak 2020, harus ikut swab test.

Hal itu tertuang dalam Pasal 50A Ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, ada 46 bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi Covid-19.

Ketua KPK Warning Cakada Yang Petahana, Jangan Coba-coba Pakai Anggaran Negara Untuk Pilkada

Saat Megawati Penasaran Sumbar Sulit Ditaklutkan PDI-P, Sampai Pengamat Anjurkan Introspeksi Diri

Pangdam II/Sriwijaya Siapkan Strategi Khusus Pengawasan Pilkada di Jambi, Ini Daftar Daerah Rawan

Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya, di mana ada 37 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19.

"Dari 703 paslon yang sudah kita terima pendaftarannya, ada bakal calon yang positif (Covid-19). Jumlahnya saat ini ada 46 orang," ujar Arief kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Data tersebut, lanjut dia, berdasarkan laporan perkembangan pendaftaran dari 32 provinsi.

Arief Budiman.
Arief Budiman. ((KOMPAS.com/Haryantipuspasari))

Namun, Arief menyebut ke-46 bakal calon secara spesifik tersebar di 17 provinsi.

Kemudian, Arief mengungkapkan hingga Selasa masih terdapat 28 daerah yang memiliki satu bakal paslon yang mendaftar ke KPU setempat. Dengan kata lain, ada potensi paslon tunggal di 28 daerah.

Bila Suhu 38 Derajat Lebih, Ditembak 2 Kali Lagi, Bila Masih Tinggi Disuruh Pulang

Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Terbaru 2020, Ada Video DJ Breakbeat, DJ Tiktok, DJ Opus

BREAKING NEWS Warga Bungo yang Diduga Terpapar Covid-19 Dibawa ke RSUD H Hanafie

"Secara total masih tetap sama, ada 28 bakal paslon tunggal. Kemarin di daerah-daerah lain ada yang mendaftar sehingga tak jadi ada tambahan bakal paslon tunggal," tambahnya.

Sebagaimana aturan yang ditetapkan KPU, saat mendaftar sebagai peserta Pilkada, bakal calon wajib membawa hasil tes PCR atau swab test.

Bakal calon kepala daerah wajib dinyatakan negatif Covid-19 untuk dapat mengikuti tes kesehatan yang menjadi salah satu syarat verifikasi pencalonan Pilkada.

Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 terpaksa menunda tes kesehatan hingga dinyatakan sehat kembali.

Ngopi Bareng Wartawan, Kapolres Merangin Bilang Jangan Antikritik

Pilkada Bungo - Hamas dan Apri Tiba di RSUD Raden Mattaher Jambi, Ini Yang Dilakukan

Inul Daratista Bongkar Pahit Getirnya Jadi Tulang Punggung Keluarga Sejak Kecil: Kadang Letih!

"Perlu juga kami sampaikan, setelah tahapan bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya," ujar Arief.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE: KPU Sebut Ada 46 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved