10 OPD di Pemprov Jambi Masih Dijabat Plt, Pelaksanaan Lelang Jabatan Tengah Diajukan

Ini menyusul surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juli 2020 lalu. Ditambah dengan koordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pr

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Zulkifli
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Pahari. 

TRIBUNJANBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi akan segera menyelenggarakan lelang jabatan terbuka sejumlah kepala OPD atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang saat ini kosong dan dijabat pelaksana tugas (Plt).

Ini menyusul surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juli 2020 lalu. Ditambah dengan koordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.

Selain itu, untuk menyiapkan lelang ini BKD juga mengajukan anggaran pada APBD-Perubahan 2020 sebesar Rp

Dinas PMPPA Kota Jambi Gelar Sosialisasi Anti KDRT Pakai Molin

VIDEO Enam Penjudi di Aceh Menjalani Hukuman Cambuk, Dicambuk 22 Kali, Punggungnya Lebam-lebam

VIDEO Vandalisme di Hong Kong Xi Jinping Harus Mati Demi Dunia Diblur Google Street View

550 juta.

"Insya Allah bisa dilelang, anggaran sudah kita usulkan di APBD perubahan," ujar Plt Kepala BKD Provinsi Jambi Pahari, Selasa (8/9/2020).

Untuk usulan Kemendagri ini sendiri pada Juli 2020 OPD yang bisa melakukan lelang ada 9 dinas.

Antara lain, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Satuan Pol-PP.

Lalu Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu ada dua OPD diluar surat Kemendagri yang Kepala Dinasnya Meninggal dunia (Dispora) dan yang akan pensiun (Inspektorat).

"Nantinya apakah 9 yang disetujui atau 11 akan diajukan melalaui Pak Sekda," terangnya.

Pemprov sebelumnya memang diperbolehkan mengadakan lelang jabatan setelah adanya rekomendasi KASN.

Hal itu berdasarkan surat Mendagri nomor 821/3708/OTDA yang ditandangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik. Namun hanya 9 OPD yang diperkenankan.

Pahari menambahakan surat Kemendagri tertanggal 16 Juli 2020.

Dalam surat itu Gubernur diperkenankan membuka lelang terbuka 9 jabatan tinggi pratama, yang saat ini kosong, dengan tidak melakukan rotasi/mutasi jabatan.

Ini karena sebelumnya ada aturan Gubernur petahana tak boleh melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum calon Pilkada ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved