Hotline Public Service
Tindak Tegas dan Pidanakan yang Paksa Ambil Jenazah Covid-19, Ini Jawaban Kapolda Jambi
Layanan Hotline Public Service (HPS) Tribun Jambi menerima kiriman pertanyaan/aspirasi dari warga Provinsi Jambi sebagai berikut:
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Layanan Hotline Public Service (HPS) Tribun Jambi menerima kiriman pertanyaan/aspirasi dari warga Provinsi Jambi sebagai berikut:
yth. pak Kapolda Jambi, tolong ditindak tegas & dipidanakan bagi yg mengambil paksa jenazah covid19. Yg menentukan jenazah positif corona atau tidak ya dokter, bukan keluarganya jenazah yg cuman orang awam, koq sok pintar sendiri. Ini bukan cuma urusan pribadi dia, tapi bisa memperparah penyebaran covid dan merugikan masyarakat luas. Tolong pak ditindak tegas pelakunya supaya yg lain tidak ikut2an mengambil paksa jenazah seperti di daerah2 lain.(+6285266929***)
Dan berikut jawaban Kapolda Jambi:
Tks, saya akan teruskan untuk koordinasi kembali dengan Satgas dan RS rujukan. Prinsip kami membantu baik PAM jenazah sampai kepada memberi pengertian-pengertian kepada masyarakat. Kami juga terimakasih kepada media yang meneruskan dan terus ingatkan peran kita semua.
Irjen Pol Firman Shantyabudi
Kapolda Jambi
--------------------
Anda menghadapi masalah pelayanan umum? Kirimkan pertanyaan punya pertanyaan/kritikan/aspirasi yang ingin disampaikan kepada pemangku kebijakan di Provinsi Jambi. Silakan kirimkan informasinya kepada kami via WhatsApp, SMS, atau inbox ke akun media sosial Tribun Jambi.
Keluhan akan kami teruskan ke penanggungjawab pelayanan publik terkait untuk dicarikan jawaban atau solusinya.
WA/SMS Hotline Public Service : 081274956100