Sah! Nikita Mirzani Menang, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Hasil Cerai yang Diajukan Dipo Latief

Penantian artis kontroversial Nikita Mirzani telah berakhir. Pernikahan Nikita Mirzani dengan Dipo Latief dinyatakan sah. Ini sesuai dengan keputusa

Editor: rida
Instagram Nikita Mirzani
Nikita mirzani bersama anak-anaknya 

"Dengan dasar salinan putusannya itu kita minta itu amar-amar supaya dilaksanakan, misalnya biaya anak-anak, hukum ini dan seterusnya," kata Fahmi.

Nikita Mirzani diketahui menikah secara siri dengan Dipo Latif di Jakarta Selatan pada 18 Februari 2018.

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai anak yang kemudian diberi nama Arkana Mawardi.

Dengan putusan MA ini, Arkana secara otomatis akan mendapat perlindungan hukum sebagai anak, salah satunya adalah bisa mendapatkan akta kelahiran yang sah.

Nikita Mirzani Siap Laporkan Kasus Baru yang Bisa Bikin Gempar

Nikita Mirzani kabarnya akan membuat laporan kasus baru yang diklaim bisa membuat gempar.

Menurut kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, kasus kali ini sudah tidak ada kaitannya dengan Dipo Latief.

"Nikita akan melaporkan seseorang tapi enggak ada kaitannya sama ini (Dipo Latief), ada lagi (persoalan lain)," kata Fahmi saat dihubungi awak media, Minggu (6/9/2020).

Kasus baru ini, lanjut Fahmi, akan bersangkutan dengan permohonan penetapan anak kliennya.

Sayang, Fahmi Bachmid belum bisa memberikan bocoran lebih jauh berkait laporan baru yang akan dibuat Nikita Mirzani.

"Nanti pasti akan gempar itu karena ada identitas seseorang yang mengajukan permohonan penetapan terhadap anak Niki tapi kita telusuri alamatnya beda," kata Fahmi.

Nikita Mirzani tengah berbahagia karena permohonan kasasi Dipo Latief atas perceraiannya ditolak Mahkamah Agung.

Dengan demikian, pernikahan dan perceraian Nikita Mirzani dengan Dipo Latief dinyatakan sah secara hukum.

Pihak Nikita Mirzani selanjutnya akan meminta pihak Dipo Latief untuk melaksanakan amar-amar putusan yang sebelumnya sudah ditetapkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pesan Nikita Mirzani untuk Dipo Latief Usai Divonis 12 Bulan Masa Percobaan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved