Sah! Nikita Mirzani Menang, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Hasil Cerai yang Diajukan Dipo Latief
Penantian artis kontroversial Nikita Mirzani telah berakhir. Pernikahan Nikita Mirzani dengan Dipo Latief dinyatakan sah. Ini sesuai dengan keputusa
TRIBUNJAMBI.COM- Penantian artis kontroversial Nikita Mirzani telah berakhir. Pernikahan Nikita Mirzani dengan Dipo Latief dinyatakan sah.
Ini sesuai dengan keputusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
• Sosok Zidny Lathifa, Wanita Cantik Kekasih Iqbaal Ramadhan, Perjalanan Cintanya Sudah Sejak Masa SMP
• Promo BreadTalk dan KFC sampai 13 September 2020 - Mau Cookies atau Paket Ayam?
• Bukan Soal Harta, Ini Rahasia Nia Ramadhani Tetap Mesra dan Harmonis 10 Tahun Dengan Ardie Bakrie
Dalam keputusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menolak kasasi hasil cerai yang diajukan oleh Dipo Latief.
Dengan demikian, status anak hasil pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief juga terjawab.
Kasasi hasil cerai ditolak
Mahkamah Agung resmi menolak kasasi hasil cerai yang diajukan Dipo Latief.
Dengan demikian, pernikahan Dipo Latief dan Nikita Mirzani tetap dinyatakan sah secara negara dan agama.
Tak hanya itu saja, anak dari hasil pernikahan ini, Arkana Mawardi, dinyatakan sah terlahir dari sebuah pernikahan sah.
• Lowongan Kerja di Bank Indonesia, Mencari Calon Pegawai Muda dari 16 Jurusan untuk Calon Karyawan BI
• Pilkada Sungai Penuh - Pendaftaran Diperpanjang 3 Hari, Baru 1 Pasangan Daftar ke KPU
• Siapa Sebenarnya Mayjen TNI (Purn) Syamsu? Sosok yang Berani Menentang KSAD Jenderal Andika Perkasa
"Jadi dengan ditolaknya kasasi berarti kembali ke proses hukum, kembali pada putusan sebelumnya, yang menyatakan bahwa sah pernikahan dan perceraian," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat dihubungi awak media, Minggu (6/9/2020).
Selanjutnya, pihak Nikita Mirzani akan meminta pihak Dipo Latief melaksanakan amar-amar yang sudah diputuskan.
Dengan penolakan dari MA ini, amar putusan akan mengacu kembali pada putusan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Jadi, nanti kami minta supaya amar putusan itu dilaksanakan. Amar putusannya kembali kepada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," lanjut Fahmi.
Dari penelusuran Kompas.com, putusan penolakan kasasi Dipo Latief dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus 2020.
• Autodebit Iuran BPJS Kesehatan Tanpa Rekening Bank
• Pria Tungkal Ini Perkosa Istri Teman Sendiri, Ternyata Sudah Cukup Lama Suka
• Puluhan Ribu Pelajar di Jambi akan Nikmati Akses Belajar Jarak Jauh Gratis dari Telkomsel
Hingga saat ini, pihak Nikita Mirzani masih menunggu berkas putusan penolakan kasasi Dipo Latief dikirimkan langsung oleh MA.
Jika putusan itu sudah di tangan, maka pihak Nikita Mirzani bisa segera melancarkan langkah hukum susulan kepada Dipo Latief.