Acara Perpisahan Pindah Tugas, Oknum Guru SMP di Prabumulih Nekat Pesta Narkoba, Begini Akibatnya
Acara perpisahan berakhir pilu setelah oknum guru SMP nekat pesta sabu hingga harus mendekam di penjara.
TRIBUNJAMBI.COM, PRABUMULIH - Acara perpisahan berakhir pilu setelah oknum guru SMP nekat pesta sabu hingga harus mendekam di penjara.
Seorang oknum guru SMP di Prabumulih, Sumatera Selatan ditangkap polisi setelah menggelar pesta narkoba bersama temannya.
Oknum guru olahraga berinisial NS (38) ini digerebek Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 00.05.
• Petaka Tantangan TikTok Mematikan, Remaja 15 Tahun Tewas Setelah Overdosis Obat Alergi
Parahnya lagi, oknum guru ini dalam keadaan sakau saat ditangkap polisi.
Tidak hanya NS, turut diamankan seorang residivis kasus narkoba yakni Azwar (63) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih.
• Pembunuhan Bos Mebel 7 Tahun Lalu di Banyuasin Terbongkar, Jenazah Korban Ditemukan di Lokasi Ini!
Kedua pelaku diringkus polisi ketika merayakan pesta perpisahan di rumah kontrakan yang dihuni oleh Azwar.
Dari tangan kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,36 gram, satu buah pirek kaca yang masih ada sabu dengan berat 1,45 gram, dan dua lembar plastik klip bening sisa pemakaian.
Kedua pelaku selanjutnya digelandang ke sel tahanan Polres Prabumulih, sementara satu pelaku lain inisial AJ masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
• Deretan Artis yang Pernah Berjaya di Masanya Namun Kini Hidupnya Berubah Drastis
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya pelaku bermula dari laporan masyarakat ke tim opsnal Polres Prabumulih.
Dalam laporan tersebut diketahui di rumah tersangka sering terjadi transaksi dan pesta narkoba yang membuat resah masyarakat.
Mendapat laporan itu tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan dua pemuda yang tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dan dua lembar plastik bening di lemari dan satu paket sabu dibungkus plastik sisa pemakaian kedua pelaku serta satu kaca pirek yang ditemukan dari kantong pelaku NS.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Fadillah Ermi SSos MSi mengungkapkan kedua pelaku diringkus tengah pesta sabu dan bandar tempat membeli sabu masih dalam pengejaran petugas serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Prabumulih.
"Kedua pelaku akan kita jerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU no 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. Satu pelaku inisial AJ masih kita buru," tegasnya.
Sementara itu, Azwar mengakui perbuatannya pesta sabu sengaja sebagai perpisahan dengan NS yang akan pindah dan pulang kampung.