Kisah PRT Parti Liyani Dijebak Orang Kaya Singapura, Trik "Jebakan" Terungkap, Hakim Vonis Bebas
Akhirnya pekerja migran asal Indonesia, Parti Liyani (46) mendapat kebebasan setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Singapura, Jumat (4/9/2020).
Parti membantah telah mencuri. Dia menyebut sebagian barang-barang diberikan oleh mantan majikannya. Dia mengklaim sebagian barang lain seperti jam tangan mahal dan iPhone ditemukan di tong sampah.
Dia menuduh mantan majikannya itu menjebaknya dengan tuduhan palsu pencurian untuk mencegah kembali bekerja di negeri Singa.
Putra Liew, Karl Liew membantah kesaksian Parti. Dia menyebut tidak pernah membuang barang-barang tersebut.
Hakim Low menyebut, tidak masuk akal jam tangan semahal itu dibuang begitu saja ke tong sampah serta tidak mungkin iPhone dibuang dengan kartu SIM masih ada di dalamnya,
"Sudah jelas, pelaku berpikir dia dapat terus mencuri dengan mudahnya tanpa ketahuan oleh majikannya," katanya.
Hakim Low juga menyatakan tidak ada alasan keluarga Liew berkonspirasi untuk menjebak Parti yang telah mengabdi selama 10 tahun kepada keluarga mereka.
Parti akan dijatuhi vonis Senin depan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda untuk setiap pasal pencurian.
Kronologi
Parti Liyani bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Liew Mun Leong selama sekitar sembilan tahun sampai kontraknya tiba-tiba diputus pada 28 Oktober 2016.
Setelah dipecat, Parti Liyani mengancam akan mengajukan pengaduan kepada Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura, dirinya dipaksa bekerja secara ilegal di rumah dan kantor putranya.
Liew Mun Leong, yang juga bos konsultan infrastruktur Surbana Jurong, dan putranya membuat laporan polisi terhadap Parti Liyani dua hari setelah memecatnya.
Mereka menuduhnya mencuri barang-barang termasuk 115 potong pakaian, pemutar DVD, jam tangan mewah Gerald Genta, tas Prada, dan kacamata hitam Gucci.
Parti Liyani pulang ke Indonesia pada hari dia dipecat dan ditangkap pada 2 Desember 2016 di Bandara Changi ketika kembali ke Singapura.

Selama persidangan pengadilan distrik, Parti Liyani membantah telah mencuri barang-barang tersebut dan mengatakan bahwa barang-barang itu telah dibuang pemiliknya.
Melansir today online, Hakim Chan menemukan bahwa ada "dasar yang cukup" bagi Parti Liyani untuk mengajukan pengaduan dan Liews mungkin tidak akan melaporkannya ke polisi tanpa ancamannya.