Kisah PRT Parti Liyani Dijebak Orang Kaya Singapura, Trik "Jebakan" Terungkap, Hakim Vonis Bebas

Akhirnya pekerja migran asal Indonesia, Parti Liyani (46) mendapat kebebasan setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Singapura, Jumat (4/9/2020).

Editor: Nani Rachmaini
facebook
Dijebak Eksekutif Singapura Mencuri Barang Mewahnya, PRT Parti Liyani Dibebaskan Pengadilan Tinggi. Eksekutif ternama Singapura Bos Changi Airport Group Liew Mun Leong 

Kisah PRT Parti Liyani Dijebak Orang Kaya Singapura, Trik "Jebakan" Terungkap, Hakim Vonis Bebas

TRIBUNJAMBI.COM - Dijebak eksekutif Singapura hingga dapat tuduhan mencuri barang mewah orang kaya, kini PRT Parti Liyani dibebaskan pengadilan tinggi.

Akhirnya pekerja migran asal Indonesia, Parti Liyani (46) mendapat kebebasan setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Singapura, Jumat (4/9/2020).

Parti Liyani sebelumnya divonis 26 bulan penjara oleh pengadillan distrik (pengadilan negeri) atas dakwaan mencuri barang senilai S $ 34.000 dari rumah bos Changi Airport Group Liew Mun Leong dan keluarganya.

Sempat Didakwa Bersalah

Sebelumnya, TKI bernama Parti Liyani didakwa bersalah atas empat dakwaan pencurian di Pengadilan Singapura pada Rabu (20/3/2019).

JADWAL MotoGP San Marino 2020 Hari Minggu September Ini, Balapan Akan Tersaji di Sirkuit Misano

FOTO VIRAL, Dicari Anjing Berbulu Corak Macan, Bisa Dapat Hadiah Segini Jika Menemukannya

El Ibnu Dicerai Istri Saat Stroke, Tiba-tiba Cinta Pertama Ngajak Balikan, Tangis Langsung Pecah

The Straits Times melaporkan, perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ini terbukti mencuri barang-barang milik majikannya, mantan Ketua Perusahaan Changi Airport Group Liew Mun Leong.

Dia menggondol barang- barang mewah seperti tas merek ternama Prada dan Longchamp, jam tangan mewah Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 105 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong pakaian, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan seperti anting dan cincin.

Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar sekitar Rp 357 juta.

Pencurian dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Parti melayani keluarga itu mulai dari Maret 2007 hingga dipecat pada Oktober 2016.

Hakim Olivia Low menyatakan, Parti mencuri bukan hanya dari kepunyaan Liew melainkan juga barang-barang milik istrinya, kedua anaknya, dan menantu peempuannya.

Liew mengaku sudah mencurigai gerak-gerik Parti sejak barang-barang di rumahnya kerap raib begitu saja. Akhirnya setelah sekian lama, Liew memutuskan memecat pembantu berusia 45 tahun itu.

Meski demikian, Liew masih rutin memberikan angpao berjumlah besar dan juga memberinya uang pesangon. Gaji terakhir yang diterima Parti adalah 600 dollar Singapura atau sekitar Rp 6,3 juta.

Kejahatan Parti akhirnya terbongkar ketika dia meminta Liew membayar 3 buah kotak berisi barang-barang yang ingin dikirimnya pulang ke Indonesia. Liew tidak keberatan untuk membayar ongkos kirim yang tidak murah itu.

Alangkah kagetnya Liew dan keluarganya ketika mereka membuka kotak itu untuk mengecek isinya selama proses administrasi kargo. Mereka menemukan barang-barang yang selama ini menghilang.

Parti yang telah pulang ke tanah air dilaporkan ke Kepolisian Singapura. Dia diciduk di Bandara Changi ketika kembali Singapura pada 2 Desember 2016 untuk mencari pekerjaan baru.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved