Pilkada di Jambi
VIDEO KPU Tetap Resmikan Pendaftaran Paslon Al Haris-Abdullah Sani Meski Satu Partai Ditolak
KPU Provinsi Jambi, akhirnya resmi mengumumkan diterimanya berkas paslon Al Haris-Abdullah Sani, sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
Penulis: tribunjambi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, akhirnya resmi mengumumkan diterimanya berkas paslon Al Haris-Abdullah Sani, sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, pada Pilkada Jambi 2020.
Hal ini setelah syarat dan berkas yang diminta, dianggap terpenuhi.
Meski ditolaknya satu partai pengusung, namun KPU memastikan seluruh persyaratan tetap terpenuhi.
• Bawaslu Bungo Ingatkan Paslon untuk Tak Konvoi, Hamid: Jangan Sampai Ada Klaster Pilkada
• Kapolres Sarolangun Imbau Warga Cermat Pilih Calon Pemimpin di Pilkada Jambi
"Karena jumlah dukungan masih lebih 20 persen kursi, maka tetap terpenuhi dan dokumen diterima," kata Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi, dihadapan paslon dan tim pemenangan, Jumat (4/9/2020).
"Kursi yang dimiliki saat ini kan 17 kursi, jadi dianggap cukup dan diterima," pungkasnya.
Pantauan dilapangan, meski mendengar satu partai ditolak, Al Haris dan Abdullah Sani terlihat tetap tenang, duduk dikursinya. (Tribunjambi.com / Hendro Herlambang)