Pilkada di Jambi
Meski Partai Berkarya Ditolak Jadi Pengusung, KPU Tetap Terima Pendaftaran Haris dan Abdullah Sani
KPU resmi mengumumkan diterimanya berkas paslon Al Haris dan Abdullah Sani, sebagai calon Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, akhirnya resmi mengumumkan diterimanya berkas paslon Al Haris dan Abdullah Sani, sebagai calon Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi.
Pada pendaftaran calon Gubernur Jambi, pada Pilgub Jambi 2020. Hal ini setelah syarat dan berkas yang diminta, dianggap terpenuhi.
• BREAKING NEWS Partai Nasdem Resmi Ikut Usung Cek Endra dan Ratu Munawaroh
• BREAKING NEWS KPU Coret Partai Berkarya dari Pengusung Paslon Al Haris dan Abdullah Sani
• Dilarang Masuk, Ratusan Pendukung Haris-Abdullah Sani Berkumpul di Halaman Kantor KPU Provinsi Jambi
Meski ditolaknya partai Berkarya sebagai pengusung, namun KPU memastikan seluruh persyaratan tetap terpenuhi.

"Karena jumlah dukungan masih lebih 20 persen kursi, maka tetap terpenuhi dan dokumen diterima," kata Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi, dihadapan paslon dan tim pemenangan, Jumat (4/9/2020).
• Seribuan Orang Hadiri Deklarasi dan Pengukuhan Tim Koalisi dan Tim Pemenangan CE-Ratu Munawaroh
• Burhanuddin Mahir dan Tim Keluarga Menunggu Kedatangan Safril Nursal di Bandara Sultan Thaha
• Kerap Kontroversi, Berikut 10 Foto Seksi Revina VT Pakai Busana Minim Posisinya Bisa Begini
"Kursi yang dimiliki saat ini kan 17 kursi, jadi dianggap cukup dan diterima," pungkasnya.
Pantauan di lapangan, meski mendengar satu partai ditolak, Al Haris dan Abdullah Sani terlihat tetap tenang, duduk dikursinya.