VIDEO Warga yang Tak Pakai Masker Pilih Masuk Peti Mati, Tak Mau Kerja Sosial, Ini Alasannya

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, operasi itu digelar guna mengantisipasi bergesernya kerumunan dan keramaian pada malam hari dari wilayah D

"Kita tidak menghendaki pergeseran, penyebaran kerumunan dan keramaian ke arah Jakarta. Kita akan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk stay at home, kalau ada kerumunan enggak perlu ikut gabung," ucap Arifin.

Tak hanya itu, Satpol PP akan fokus menggelar operasi di kafe dan restoran di Ibu Kota.

Pasalnya, warga Bogor dan Depok diperkirakan mencari tempat beraktivitas atau nongkrong di wilayah Jakarta seperti kafe dan restoran.

"Kita akan tingkatkan pengawasan di tempat keramaian umum, utamanya adalah restoran, kafe, atau rumah-rumah makan. Ataupun tempat-tempat fasilitas umum lainnya yang biasa didatangi masyarakat," ujar Arifin.

Kota Depok kini tengah memberlakukan kebijakan "pembatasan aktivitas warga" yang dianggap serupa jam malam, sejak Senin (31/8/2020) lalu.

Dalam kebijakan ini, layanan langsung di toko, mal, supermarket, dan minimarket dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Selain itu, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan harapan mampu menekan penularan Covid-19 wilayah tempat tinggal yang sejauh ini diklaim menyumbang 25-30 persen kasus di Depok.

Meski demikian, hingga sekarang kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi. Konsekuensi hukum dijadwalkan baru berlaku mulai Kamis (3/9/2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, konsekuensi hukum akan termuat secara terperinci melalui peraturan wali kota.

Ia belum dapat menjelaskan lebih rinci soal sanksi yang berlaku pada pelanggaran jam malam. Sebab saat ini beleid tersebut sedang dalam proses.

Meski demikian, Dadang memastikan bahwa pembatasan operasional hingga pukul 18.00 WIB, juga berlaku untuk pedagang kaki lima hingga warung kelontong, kecuali apotek.

"Semua (dibatasi hingga) pukul 18.00. Termasuk warung kelontong jadi pukul 18.00 harus sudah selesai. Apotek tetap berjalan seperti biasa," kata dia.

"Kemarin draftnya sudah selesai. Jadi penegakan hukum mulai hari keempat. Ini kan hari kedua, artinya Kamis sudah penindakan," Dadang menambahkan.

https://www.youtube.com/watch?v=72KP2jgeG8U&feature=youtu.be

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved