Terungkap Pesta Gay di Apartemen Kuningan Sudah 6 Kali, Penyelenggara Positif HIV
"Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagram-nya, itu kelompok mereka semuanya," tambahnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Fakta-fakta menarik pesta gay apartemen kuningan: Bermasker Merah Putih & Bawa Handuk Sendiri
Penyelenggara pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan, memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan acaranya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada dua media sosial yang digunakan, yakni WhatsApp Group dan Instagram.
"Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA namanya komunitas Hot Space Indonesia, di WA itu ada 150 orang. Ini mulai berdiri sejak Februari 2018," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).
"Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagram-nya, itu kelompok mereka semuanya," tambahnya.
Sebelumnya, salah satu tersangka berinisial TRF membuat undangan pesta seks gay dengan tema "Koempoel-Kompoel Pemoeda".
• Lowongan Kerja September 2020 di Tri Rahardja, Pesona Khatulistiwa, Univance, Indomarco, Permakultur
• Ayah Nagita Ngamuk Pengen Bertemu Cucunya, Raffi Ahmad, Papa Ngak Minum Obat
• BLT Rp 600.000 Tahap Kedua Dijanjikan Cair Pekan Ini, 3 Juta Rekening Pekerja yang Diproses
"Kami memanggil putra-putra terbaik bangsa," demikian seruan yang tertulis di undangan tersebut.
Selain itu, setiap peserta diwajibkan menggunakan dresscode dan masker berwarna merah putih.
"Banyak persyaratan, termasuk di dalam nggak boleh bawa senjata api, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu," ujar Yusri.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sembilan orang itu merupakan penyelenggara pesta seks gay tersebut.
Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW. Sebagai penyelenggara, para tersangka memiliki peran berbeda.
• Lansia Perempuan Ini Tewas Dibunuh Keponakan, Gara-gara Ibunya Dihina
• Trending Topik Timor Leste, Ini 5 Fakta Mulai dari Sejarah Hingga Kekayaan Negeri
Tersangka TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran dari para peserta.
"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang," kata Yusri.
Selanjutnya yaitu tersangka BA dan A yang berperan sebagai seksi konsumsi.
"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," ujar Yusri.