Terungkap Pelaku Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan Berusia 20 sampai 40 Tahun
Sebuah pesta seks sesama jenis diketahui terjadi di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020) lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah pesta seks sesama jenis diketahui terjadi di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020) lalu.
Fakta tersebut terkait usia peserta dan panita penyelenggara pesta seks sesama jenis.
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan, peserta dan panita penyelenggara pesta asusila sesama jenis di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, berusia rata-rata 20 tahun hingga 40 tahun.
• Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 3 September 2020, Virgo Dituduh Biang Gosip, Pisces Merasa tak Puasa
Video: Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen, Polisi Amankan 56 Pemuda
"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Saat menggerebek pesta asusila sesama jenis tersebut polisi mengamankan sebanyak 56 orang, dengan sembilan orang yang menjadi penyelenggara pesta ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.
Yusri juga mengatakan di antara 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah, namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan berapa orang yang berstatus sudah menikah.
"Ya, sudah ada yang menikah," tambahnya.
Petugas juga tidak menemukan pelaku di bawah umur saat menggerebek kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan keberadaan komunitas ini sangat sulit terlacak karena sifatnya yang sangat tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain.
"Karena mencari komunitas ini kan memang sulit, mereka berkumpul dalam satu komunitas media sosial dan sangat tertutup," pungkasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks gay yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks gay tersebut.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.
Peserta Pesta Seks Gay Wajib Nyanyikan Lagu "Indonesia Raya"
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peserta pesta seks gay di Kuningan, Jakarta Selatan wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum acara mulai.
"Setelah itu barulah digelar games-games atau permainan yang semuanya berbau cabul dan mesum, dalam acara," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Ia mengatakan kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing dimana ketua penyelenggaranya atau otak kasus ini adalah TRF.
"Peran TRF sebagai penyelenggara adalah sebagai penyewa kamar hotel untuk pesta seks, penerima transfer uang dari para peserta, dan menyediakan makanan atau snack untuk para peserta," katanya.
Lalu BA dan A, berperan sebagai seksi konsumsi, NA berperan sebagai bagian keamanan yang memeriksa peserta pada saat masuk agar tidak membawa senjata tajam atau narkoba.
Kemudian KG berperan menjaga barang-barang yang dibawa oleh peserta, SP berperan menunggu buku registrasi untuk mencocokan atau memastikan peserta telah melakukan transfer tiket masuk ke rekening TRF.
Lalu NM, berperan menjemput peserta di lobby hotel untuk diarahkan ke Lantai 6 Room 608 Kuningan Suite.
RP dan HW berperan menjemput peserta di lobby untuk diarahkan ke Lantai 6 Room 608 Kuningan Suite.
Penyelenggara katanya juga menetapkan tarif masuk ke para peserta atau undangan, yang semuanya anggota komunitas homo seksual di media sosial sejak 2018.
"Untuk acara pesta seks di Kuningan, Jakarta Selatan ini, penyelenggara sudah menyiapkan sejak sebulan sebelumnya," kata Yusri.
Undangan katanya disebar di dua grup media sosial yakni grup WhatsApp dan Instagram dengan nama Hot Space Indonesia.
"Untuk tarif masuk bagi para peserta antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per orangnya. Lalu untuk dua orang ada diskon yakni Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu," kata Yusri.
Pembayaran katanya dilakukan lewat transfer ke rekening penyelenggara.
Ia mengatakan dalam undangan pesta seks sesama jenis yang disebar, penyelenggara menetapkan nama acara adalah 'Kumpul-kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan'.
"Lalu dalam undangan disebutkan, setiap peserta wajib menggunakan masker merah putih," ujar Yusri.
Hal itu kata Yusri dilakukan penyelenggara untuk mengkamuflasekan acara mereka agar tak dicurigai pengelola hotel atau petugas.
"Agar seakan-akan ini acara biasa dan bukan pesta seks," kata Yusri.
Dalam pesta seks itu katanya, digelar sejumlah permainan atau game yang semuanya berbau cabul.
"Setiap peserta atau undangan yang hadir akan diverifikasi ketat sebelum masuk ke dalam ruangan pesta. Syaratnya tidak boleh membawa senjata api dan senjata tajam serta tidak membawa narkoba," kata Yusri.
Selain itu kata dia, para peserta juga diidentifikasi apakah sebagai kaum gay yang berperan sebagai pria atau wanita atau keduanya.
"Untuk yang berperan sebagai pria disebut Top. Untuk peran wanita disebut bottom dan untuk yang bisa berperan keduanya adalah Vers," kata Yusri.
Dengan identifikasi itu atau sesuai perannya, para peserta akan dipisah terlebih dahulu di dalam ruangan sebelum dipertemukan dalam sebuah game atau permainan.
"Mereka yang ke ruangan juga wajib atau diharuskan mandi terlebih dahulu. Lalu saat ada di ruangan mereka juga wajib bugil atau hanya mengenakan celana dalam," ujar Yusri.
Menurut Yusri untuk 47 orang lainnya yang masih saksi dan tidak ditahan, pihaknya tetap melakukan pendalaman kepada semuanya.
"Kami juga dalami jika ada keterlibatan pihak lainnya," ujar dia.
Menurut Yusri, penyelenggaran pesta seks sesama jenis ini diotaki oleh TRF. "Tersangka TRF ini pernah tinggal di Thailand dan dari sana ia belajar menyelenggarakan acara seperti ini dan menerapkannya di sini," kata Yusri.
Ia mengatakan TRF awalnya membentuk grup WhatsApp (WA) khusus bagi penyuka sesama jenis dengan nama Hot Space serta membuat komunitas di Instagram.
"Ia membuat dua komunitas di media sosial itu sejak Februari 2018," kata Yusri.
Dimana di grup WA terdapat 150 anggota, sementara di Instagram ada 80 orang anggota.
Dari sanalah katanya TRF membuat kegiatan penyelenggaraan pesta seks sesama jenis, dengan mengundang anggota komunitasnya di dua grup itu.
"Sejak 2018 diketahui mereka sudah enam kali menyelenggarakan pesta seks serupa, dengan menyewa hotel atau apartemen. Semuanya di Jakarta," ujar Yusri.
"Dari hasil penyelidikan sementara, apa yang mereka lakukan ini untuk kesenangan saja dan belum ada motif uang," tambah Yusri.
Ia memastikan meskipun penyelenggara, ke 9 orang yang ditetapkan tersangka juga adalah penyuka sesama jenis.
Pasal yang dikenakan ke para tersangka katanya adalah Pasal 296 KUHP tentang mengambil keuntungan dengan mengadakan perbuatan cabul dan Pasal 36, 33, dan 27 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Untuk Pasal 296 KUHP ancaman hukumannya satu tahun penjara, sementara untuk UU Pornografi ancamanya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar," katanya.
Seperti diketahui Aparat Polda Metro Jaya menggrebek praktik pesta gay di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari sana diamankan sejumlah pria yang disinyalir adalah pasangan gay.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pesta gay itu digelar di Hotel Kuningan Suite lantai enam room 608, Jalan Setia Budi Utara, Jakarta Selatan.
"Dari lokasi diamankan puluhan lelaki melakukan tindakan asusila," katanya.
Ia menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pesta gay di ruangan tersebut.
Dari penyelidikan awal, pesta gay digelar private dan terbatas.
Artinya hanya kalangan tertentu yang bisa masuk ke dalam lokasi.
"Untuk masuk harus pakai akses. Kami koordinasi dengan sekuriti untuk masuk dengan awalnya melakukan penyamaran," katanya.
Setelah memiliki cukup bukti, kata Yusri tim penyamaran masuk ke dalam ruangan di apartemen itu.
Di sana katanya petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana dan sedang melakukan pesta seks. (Antaranews/bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Update Pesta Seks Gay, Polisi Beberkan Usia Peserta Pesta Asusila di Jaksel Antara 20 dan 40 tahun, https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/03/update-pesta-seks-gay-polisi-beberkan-usia-peserta-pesta-asusila-di-jaksel-antara-20-dan-40-tahun?page=all.
Editor: Hertanto Soebijoto