Siapa Sebenarnya Andi Irfan Jaya? Tersangka Baru dalam Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka pada Rabu (2/8

Editor: rida
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

Dugaan Andi Irfan sebagai perantara suap sebelumnya pernah disampaikan pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti.

Ia menyebut Andi Irfan merupakan tim yang dibawa Jaksa Pinangki ketika bertemu Djoko Tjandra.

Saat itu, Pinangki mengaku bisa mengatasi masalah hukum Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra kemudian memberikan kepercayaan kepada Pinangki untuk mengurus masalah hukumnya dan menunjuk Andi Irfan sebagai konsultan hukum.

Kemudian Djoko Tjandra bertanya bagaimana rencana kerja Pinangki dan Andi Irfan untuk membantunya.

Namun Andi Irfan meminta Djoko Tjandra agar memberikan uang muka sebesar 50 persen dari kesepakatan yakni 1 juta dolar AS.

"Andi Irfan bilang 'kalau mau minta rencana kerja DP 50 persen dari nilai kesepakatan'. Kesepakatannya 1 juta dolar AS," ucap Krisna.

Setelah itu, Djoko Tjandra memberikan USD 500 ribu kepada Andi Irfan.

Ketika sudah menerima uang muka, Andi Irfan baru mengirim rencana kerja bagaimana agar Djoko Tjandra lepas dari jeratan hukum.

Cara yang digunakan ialah pengajuan fatwa ke MA.

Andi Irfan dan Pinangki memanfaatkan celah tak adanya perintah penahanan dalam putusan PK Djoko Tjandra di kasus cessie Bank Bali.

Seiring berjalannya waktu, Djoko Tjandra menyadari upaya fatwa ke MA tidak rasional.

"Pada Desember (2019) diakhiri proposal kerja sama (antara Djoko Tjandra dengan Pinangki dan Andi Irfan)," ucap Krisna.

Artikel ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM dengan judul Profil Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru dalam Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved