Pilkada di Jambi

Selama Pilkada Jambi, ASN Dilarang Lakukan Ini Jika Tak Ingin Dilaporkan

Aparatur Sipil Negara (ASN) tak luput mendapat perhatian khusus Bawaslu, selama pergelaran Pilkada serentak tahun 2020 ini.

Penulis: tribunjambi | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Hendro
Asnawi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selama Pilkada Jambi 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) tak luput dari perhatian Bawaslu.

Diantaranya terkait netralitas ASN, maupun perlakuan sehari-hari secara pribadi.

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi yang melibatkan ASN di Provinsi Jambi maupun daerah, tentang ini," kata Asnawi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi kepada tribunjambi.com, Kamis (3/9/2020).

Intinya kata dia, Bawaslu telah mengingatkan kepada seluruh ASN yang di wilayahnya ada Pilkada serentak mendatang, untuk bersikap netral.

Bawaslu Ingatkan Paslon di Pilkada Jambi Agar Tertib Gunakan Alat Peraga Kampanye

Ini Alasan KPU Tanjabbar Larang Bacalon Bawa Massa Saat Pendaftaran di Pilkada Tanjabbar

"Dalam rangka melaksanakan tugas, sosialisasi, atau pun bertindak secara pribadi, harus memperhatikan aturan dan etika ASN," katanya.

Selain itu Asnawi menambahkan, ASN juga dilarang menunjukan keberpihakan kepada pasangan calon di media sosial.

"Termasuk di media sosial. Kami berupaya mengawasi dengqlan melakukan sosialisasi. Kami juga melakukan klarifikasi jika ditemukan ASN yang tidak netral," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Hendro Herlambang).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved