Polsek Kotabaru Buru Polisi Gadungan yang Selamatkan Pencuri di Pattimura

Ia mengaku sebagai anggota polisi saat Cengkong babak belur dihajar massa lantaran dipergoki warga sedang mencuri.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
10032018_polisi gadungan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotabaru terus memburu kakak Rendi Faturahman alias Cengkong (29).

Ia mengaku sebagai anggota polisi atau polisi gadungan saat Cengkong babak belur dihajar massa lantaran dipergoki warga sedang mencuri.

Saat itu, Cengkong beraksi di sebuah rumah kos, di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kota Baru, Kota Jambi, pada Sabtu (2/5/2020) lalu.

Pamit ke Rumah Teman, Warga Marene Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Karet

Lihat Temannya Tewas, Ini Yang Dilakukan Lima Anggota Kopassus Terhadap Pemberontak

Kumpulan Lirik Lagu Terbaru - BLACKPINK Feat Selena Gomez Judul Ice Cream, Come a Little Closer

Namun aksinya dipergoki oleh warga dan menjadi sasaran amukan massa. Saat itu, kakak Cengkong datang dan langsung mengamankan dirinya.

Kepada warga, kakak Cengkong tersebut mengaku sebagai anggota Polsek Kotabaru, dia mengaku akan membawa pelaku ke Polsek Kotabaru.

Namun setelah dicek ke polsek, polisi mengaku belum menerima laporan tersebut.

Kapolsek Kota Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Rizki M Ramadhan menuturkan, sehari setelah Cengkong diamankan dari rumahnya, di kawasan Jalan Pattimura, Lorong Kelapa Gading, Alam Barajo, Kota Jambi pada Senin (1/6/2020) lalu, kakak Cengkong langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"sampai sekarang kita masih terus memburu orang yang mengaku-ngaku ini, kita masih terus selidiki dan mancari keberadaanya," kata Rizki, Kamis (3/9/2020) sore.

Sementara itu, Cengkong masih mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Kota Baru. Saat diamankan, dari tangan Cengkong turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone merek Relmi 51 warna hijau, 1 unit handphone merek vivo warna biru, dan 1 unit dompet kulit warna coklat yang berisi uang cash sejumlah Rp 400.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved