Polsek Kotabaru Buru Polisi Gadungan yang Selamatkan Pencuri di Pattimura
Ia mengaku sebagai anggota polisi saat Cengkong babak belur dihajar massa lantaran dipergoki warga sedang mencuri.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotabaru terus memburu kakak Rendi Faturahman alias Cengkong (29).
Ia mengaku sebagai anggota polisi atau polisi gadungan saat Cengkong babak belur dihajar massa lantaran dipergoki warga sedang mencuri.
Saat itu, Cengkong beraksi di sebuah rumah kos, di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kota Baru, Kota Jambi, pada Sabtu (2/5/2020) lalu.
• Pamit ke Rumah Teman, Warga Marene Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Karet
• Lihat Temannya Tewas, Ini Yang Dilakukan Lima Anggota Kopassus Terhadap Pemberontak
• Kumpulan Lirik Lagu Terbaru - BLACKPINK Feat Selena Gomez Judul Ice Cream, Come a Little Closer
Namun aksinya dipergoki oleh warga dan menjadi sasaran amukan massa. Saat itu, kakak Cengkong datang dan langsung mengamankan dirinya.
Kepada warga, kakak Cengkong tersebut mengaku sebagai anggota Polsek Kotabaru, dia mengaku akan membawa pelaku ke Polsek Kotabaru.
Namun setelah dicek ke polsek, polisi mengaku belum menerima laporan tersebut.
Kapolsek Kota Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Rizki M Ramadhan menuturkan, sehari setelah Cengkong diamankan dari rumahnya, di kawasan Jalan Pattimura, Lorong Kelapa Gading, Alam Barajo, Kota Jambi pada Senin (1/6/2020) lalu, kakak Cengkong langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"sampai sekarang kita masih terus memburu orang yang mengaku-ngaku ini, kita masih terus selidiki dan mancari keberadaanya," kata Rizki, Kamis (3/9/2020) sore.
Sementara itu, Cengkong masih mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Kota Baru. Saat diamankan, dari tangan Cengkong turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone merek Relmi 51 warna hijau, 1 unit handphone merek vivo warna biru, dan 1 unit dompet kulit warna coklat yang berisi uang cash sejumlah Rp 400.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.