Pesta Sesama Jenis di Apartemen Kuningan Sudah 6 Kali, Polisi Temukan Alat-alat Permainan Seksual

Menurut penuturan Yusri Yunus, 47 peserta dan 9 penyelenggara pesta seks gay ini rata-rata berusia 20 sampai 40 tahun.

Editor: Nani Rachmaini
YouTube
Fakta-fakta Menarik Pesta Gay Apartemen Kuningan: Bermasker Merah Putih & Bawa Handuk Sendiri 

Mereka berperan sebagai pihak penyelenggara pesta seks gay.

Sembilan tersangka tersebut diketahui berinisial TRF, BA, MA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW.

2. Sudah 6 kali digelar

tribunnews
Barang bukti kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. (Tribunnews/Jeprima)

Pesta seks gay ini ternyata bukan pertama kali digelar.

Para tersangka mengaku sudah 6 kali menggelar pesta seks sesama jenis.

Penyelenggara dan peserta pesta seks gay tersebut tergabung dalam sebuah komunitas yang berdiri sejak bulan Februari 2018 silam.

Sudah 6 kali digelar, pelaksanaan pesta seks gay berlangsung di tempat yang berbeda-beda.

"Mereka berdiri sejak Februari 2018 membentuk komunitas. Mereka sudah enam kali menggelar di tempat berbeda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.

Yusri Yunus menyebutkan bahwa pesta seks yang sudah 6 kali digelar ini rata-rata berlangsung di Jakarta.

Pihak penyelenggara biasanya menyewa apartemen atau hotel untuk membuat acara tersebut.

"Tapi saya tidak bisa sebutkan satu per satu tempatnya. Rata-rata itu di apartemen atau hotel. Kita masih dalami lagi kepada para tersangka," lanjutnya.

3. Syarat masuk ke lokasi pesta

tribunnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. (Tribunnews/Jeprima)

Peserta pesta seks gay juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara.

Sebelumnya beredar undangan pesta seks gay tersebut dengan tema "Koempoel-koempoel Pemoeda."

Undangan tersebut dibuat oleh salah satu tersangka yang berinisial TRF.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved