Kejagung Selidiki Barang Dibeli Jaksa Pinangki, Yang Diduga Terima Rp 7 Miliar Dari Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung bakal menelusuri barang-barang yang dibeli Jaksa Pinangki. Pinangki diduga menerima uang Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung bakal menelusuri barang-barang yang dibeli Jaksa Pinangki. Pinangki diduga menerima uang Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pihaknya akan menelusuri transaksi ataupun pembelian barang yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kurun waktu akhir 2019 hingga 2020.

Menurut Hari, hal itu untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Ini Daftar 21 Pasangan Calon Yang Diusung PDI-P, di Tanjab Timur Usung Abdul Rasid dan Mustakim

Pertama di Sumatera Pemkot Jambi Sukses Gelar Gowes Virtual, Wali Kota Fasha Apresiasi Goweser Jambi

Ini Alasan PDI-P Usung Anak Buah Risma Lawan Mantan Kapolda Jatim Yang Diusung 8 Partai

"Kalau ini dugaannya adalah pencucian uang maka akan dicari barang atau apapun yang diduga dibeli atau didapat dari hasil uang yang diterima diduganya tahun 2019 akhir hingga 2020. Kalau perolehannya di tahun sebelumnya tentu penyidik tidak akan melakukan itu," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Dalam kasus ini, Hari menyebut Jaksa Pinangki diduga mengantongi sebesar 500 ribu USD atau Rp 7 milliar yang diberikan oleh Djoko Tjandra untuk kepengurusan fatwa MA.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ((Capture Youtube Kompas TV))

Hingga saat ini, pihaknya masih menyelidiki penggunaan dana tersebut oleh Jaksa Pinangki.

"Masih dalam proses penyidikan. Tetapi sudah berulang-ulang kami sampaikan diduga uang yang senilai 500 ribu USD diterima oleh oknum jaksa PSM," pungkasnya.

Dengan Tangan Diborgol, Jaksa Pinangki Tertunduk Lesu Saat Dipamerkan Depan Awak Media

Irjen Arman Depari Dimutasi Dari BNN, 89 Perwira Tinggi dan Pamen Polri Juga Dimutasi Kapolri

Politisi Nasdem Ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Tersangka Kasus Terkait Jaksa Pinangki

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Anak Buah Risma Diputuskan PDI-P untuk Maju Sebagai Calon Wali Kota Surabaya

Andi Dipecat Dari Partai Nasdem, Jadi Tersangka Bersama Jaksa Pinangki Karena Membantu Djoko Tjandra

Susul Jaksa Pinangki, Andi Irjan Jaya Ditetapkan Kasus Kepengurusah Fatwa MA Eksekusi Djoko Tjandra

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Terima Rp 7 Milliar, Kejagung Telusuri Transaksi Pembelian Barang Jaksa Pinangki

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved