Kajati Jambi Ingatkan Jajaran Pemprov Jambi Hati-hati Dalam Penggunaan Anggaran Covid-19

Johanis Tanak menjelaskan, di tengah perang melawan Covid-19, sudah pasti membutuhkan anggaran yang besar dalam pencegahannya. Tentu dengan anggaran s

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Zulkifli
Kajati Jambi, Johanis Tanak saat sosialisasi pendampingan dan pengamanan refocusing anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kajati Jambi, Johanis Tanak mengingatkan agar seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jambi lebih berhati-hati dalam penggunaan dana Covid-19.

Sebab, penyelewengan dana kemanusiaan tersebut bakal dipidana berat.

Johanis Tanak menjelaskan, di tengah perang melawan Covid-19, sudah pasti membutuhkan anggaran yang besar dalam pencegahannya. Tentu dengan anggaran sebesar itu memunculkan banyak peluang penyimpangan.

Begini Mekanisme Pemilihan Ketua Koni Provinsi Jambi Periode 2020-2024

Dampak Covid-19, Kos-kosan Sekitar Unja Mendalo Sepi Penguhuni

Rilis BMKG, Diprediksi 9 Wilayah Di Indonesia Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang

Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengawasan ketat agar dana sebesar itu agar tidak disalahgunakan.

Karena itu, peran kejaksaan di setiap daerah perlu diperkuat dan adanya upaya sosialisasi dan penegakan hukum apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Di lain pihak, diharapkan pengguna anggaran juga tidak perlu khawatir atas penggunaan dana tersebut, apabila memang penggunaannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum.

"Kita berharap, Pengawasan yang dilakukan Kejati Jambi akan membantu Pemprov untuk mengelola dana Covid-19 dengan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” Johanis Tanak dalam kegiatan sosialisasi Pendampingan dan pengamanan refocusing kegiatan dan relokasi untuk anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi, di ruang Pola Gubernur Jambi, Kamis (3/9/2020).

Johanis Tanak menegaskan, Kejaksaan Tinggi akan memberikan pendampingan agar di Jambi tidak lagi terjadi tindak pidana korupsi.

“Dalam kesempatan ini kami dari Kejaksaan berinisiatif melaksanakan kegiatan sosialisasi. Kita harapkan dengan adanya sosialisasi yang diikuti oleh Kepala OPD dan Staf Ahli serta BPK tidak ada lagi terjadi tindak pidana korupsi, dan penggunaan anggaran apapun dan bantuan apapun di Provinsi Jambi tidak menimbulkan kerugian negara yang berakhir pada korupsi. Untuk itu, kami selalu siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Provinsi Jambi,” terang Johanis.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved